Reklamasi dimoratorium, Pengembang Tetap Masih Jualan?

 

 

www.pluitcity.com
www.pluitcity.com

Nusantarakini.com, Jakarta –

Di tengah pengambilan keputusan moratorium penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah, namun proses bisnis masih jalan terus dan disinyalir akan terus bergulir seiring dengan banyaknya orang kaya dan pebisnis yang melirik pulau ini untuk investasi.

Seperti bisa kita lihat misalanya bagaimana PT. Muara Wisesa Samudera, salah satu anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land Tbk, yang mengelola lahan seluas 161 hektar di Pulau G tetap menjajakan proyek prestisusnya ini ke publik. Kemilau kemewahan yang disajikan pengembang ini bisa dilihat di laman Pluitcity.com bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi kalangan berduit.

Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menilai jika ada pengembang yang masih memasarkan produk di proyek reklamsi tersebut, itu merupakan masalah etika dari pengembang tersebut. “Itu masalah etika, tapi kalau masalah etika dan hukum saya enggak ikutan, itu sudah dikoordinir sama Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman),” kata Basuki, seperti yang dimuat laman VIVA.co.id, Kamis, 21 April 2016.

Sementara, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanudin mengatakan, proyek reklamasi memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi hanya sedikit sekali sumbangsihnya untuk menyelesaikan masalah perumahan. “Itu hanyalah orang yang lebih incomenya, sehingga menginvestasikan dananya di daerah itu. Jadi, kecenderungannya bukan menjadi rumah pertama, bukan menyelesaikan backlog itu. Tapi ya bisa saja, ada juga yang menjadikan itu tempat tinggalnya, tapi sedikit sekali,” kata Syarif.

Syarif menyatakan, mendukung moratorium penghentian sementara proyek reklamasi oleh pemerintah. Menurut Syarif, jika pengembang masih ada yang menjual hunian di kawasan tersebut, pemerintah yang berhak menertibkan adalah pemerintah daerah (Pemda) sebagai pemberi izin.  “Untuk sementara ini kan wilayahnya pemda, jadi yang mengeluarkan izin pemda. Siapa yang mengeluarkan izin itulah yang mencabut izin,” tutur Syarif. (*MC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *