
Pemakzulan Tanpa Mahkamah Konstitusi, Pemilu Tanpa Jokowi: Pasti Bisa!
“Setelah Mahkamah Konstitusi bubar, MPR kemudian dapat menjalankan sidang pemberhentian presiden terkait dugaan pelanggaran presiden. Antara lain, Gibran Gate, Rempang Gate, IKN Gate, Kereta Cepat Gate, Omnibus Gate, PCR Gate, dan masih banyak lainnya.” Nusantarakini.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah berkhianat terhadap Ibu yang melahirkannya, yaitu DPR/MPR. Anak durhaka Mahkamah Konstitusi sudah merampas wewenang DPR…