Opini

MK Tidak Butuh Rehabilitasi?

Nusantarakini.com, Purwokerto –

Nama baik Mahkamah Konstitusi (MK) rusak. Terutama sejak MK mengabulkan gugatan syarat capres. Ada dua hasil gugatan ini. Pertama, Gibran bisa nyapres di bawah usia 40 tahun. Kedua, Anwar Usman, ketua hakim MK sekaligus paman Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Bahkan tidak diberi hak ikut sidang.

Rakyat marah, mem-bully dan menganggap MK tak layak lagi dipercaya. Rakyat juga apatis terhadap sidang-sidang MK selanjutnya. Termasuk sidang sengketa pilpres. Apalagi yang bisa diharapkan dari MK? Kira-kira seperti itu yang ada di benak rakyat pada umumnya.

Saat ini, begitu banyak pihak yang mendorong MK untuk memulihkan nama baiknya. Melakukan rehabilitasi atas kesalahan fatalnya ketika menerima gugatan terkait syarat capres-cawapres. Gugatan yang telah mencoreng marwah dan kehormatan MK.

Sebelumnya, MK juga pernah tercoreng oleh ulah ketuanya, Akil Mocktar. Akil terjerat kasus suap di tahun 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memenjarakan ketua MK itu. Tepatnya tanggal 30 Juni 2014 Akil Mocktar divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta. Saat itu, marwah MK hancur. Hancur sehancur-hancurnya. Bertahun-tahun MK berupaya memulihkan. Berangsur, nama MK pun kemudian kembali pulih. Dengan jerih payah, yang tentunya luar biasa dilakukan oleh MK.

Setelah MK bangkit, namanya pulih, kepercayaan rakyat mulia tumbuh, datang petaka lagi. Ketua MK, Anwar Usman, membuat keputusan “berani” menerima gugatan terkait syarat capres-cawapres. Dikabulkannya gugatan ini membuat keponakan Anwar lolos jadi cawapres. Yaitu Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini membuat banyak pihak marah. Tidak hanya kepada Anwar Usman, tapi juga kepada empat hakim lainnya yang setuju menerima gugatan. Umumnya kepada MK sebagai institusi.

Selain Anwar Usman, empat hakim penerima gugatan terkait syarat capres-cawapres adalah Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, Enni Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul.

Hakim Mahkamah Konstitusi sedang melakukan sidang sengketa hasil pemilu 2024.

Satu di antara empat hakim yang menolak gugatan syarat capres-cawapres kini telah pensiun. Yaitu Wahiduddin Adams. Dan satu hakim dari pihak yang menerima gugatan juga ikut pensiun, yaitu Manahan MP Sitompul. Keduanya diganti hakim baru. Yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Dua hakim baru ini masuk ke MK bulan Januari 2024, jelang pilpres mau dilaksanakan. Apakah masuknya dua hakim MK yang baru ini dapat bebas dari “pesan politik?” Apakah keduanya bisa independen?

Jika keduanya tidak bebas dari “pesan politik,” maka formasinya dalam keputusan sengketa pilpres kemungkinan 5 banding 3. 5 hakim MK menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon 01 dan 03. Sementara 3 hakim MK menerima gugatan. Supaya agak softly, dibuatlah catatan-catatan. Seolah jalan tengah. Sebuah catatan yang sebenarnya gak begitu penting. Lebih sebagai retorika agar tidak membuat situasi politik memanas.

Sebegitu pesimiskah? Pertanyaan ini muncul dari Anda yang terlalu polos. Tidak terbiasa menggunakan teori Erving Goffman dalam analisisnya. Ingat, panggung depan (front stage) tak seindah panggung belakang (back stage). Begitulah teori dramaturgi Erving Goffman. Sosiolog dari mazhab “Interaksionisme Simbolik” ini selalu mengingatkan kepada kita: “jangan mudah percaya panggung depan.” Analisis politik barbasis panggung depan seringkali menyesatkan. Kecuali analisis itu bagian dari “agenda setting.”

Jika betul gugatan terkait sengketa pilpres ditolak dan formasi hakimnya 5 banding 3, atau formasi apapun, apakah itu artinya MK tidak menginginkan rehabilitasi? Karena penolakan atas gugatan paslon 01 dan 03 dianggap sebagai langkah untuk memperkuat “putusan Paman Usman” dan “cawe-cawe Istana.” [mc]

Purwokerto, 19 April 2024.

*Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Terpopuler

To Top