Negara Nasional dan Gerakan Islam

Nusantarakini.com, Jakarta –Nation state atau negara nasional merupakan fenomena abad 20. Asasnya republik. Dasar hukumnya konstitusionalisme. Mekanisme sirkulasi kekuasaannya demokrasi. Bentuk operasionalnya sistem pemilu.

Beberapa negara menggunakan campuran, monarki konstitusional. Modelnya Inggris dan diadopsi oleh negara-negara persemakmuran seperti halnya Malaysia. Negara seperti Indonesia sepenuhnya republik dengan membiarkan secara terbatas berlakunya otonomi pada semisal kesultanan Ngayogyakarta.

Umat Islam yang hidup dalam ruang politik negara nasional senantiasa menuntut lebih lengkap hak-hak dan aspirasi syariat Islamnya. Konstitusionalisme memang secara otomatis membatasi pemberlakuan syariat di wilayah publik. Sebab konstitusionalisme berbeda rasm dan sifat dengan syariat Islam yang teokratik.

Namun karena umat Islam menghendaki agar pelaksanaan agamanya menyeluruh dan lengkap, alhasil gesekan dan kadang konflik dengan negara nasional tak bisa dihindari. Terkadang sifat gesekan itu berjalan dialogis dan damai, tetapi kadang berjalan saling menghancurkan. Dan selalu saja yang kerap terjadi sistem negara nasional menghancurkan gerakan Islam yang bertendensi pemberlakuan syariat Islam secara kaffah.

Di Malaysia, hal itu terjadi pada kasus Darul Arqom. Sekiranya Darul Arqom tidak dihancurkan, puak Melayu di Asia Tenggara mungkin jalan ceritanya berbeda. Di Indonesia hari ini, terjadi pula pada HTI dan FPI.

Memang sampai sejauh ini belum ada ijtihad gerakan mengatasi jebakan konflik antara sistem negara nasional dengan gerakan Islam yang bercita-cita berlakunya ajaran Islam secara menyeluruh dan tuntas. Sangat menyedihkan jika sistem negara nasional pada akhirnya hanya meminta korban dari timbul tenggelamnya gerakan Islam. Padahal negara nasional itu sendiri didirikan oleh gerakan Islam di awal permulaannya menghadapi penjajahan. Setelah berlalu waktu, negara nasional secara ironis seolah menjadi institusi netral dan meletakkan diri sebagai entitas yang berdiri sendiri dengan garis sendiri di hadapan gerakan Islam. Padahal dalam banyak kasus di negara Muslim, induk dari negara nasional yaitu gerakan Islam. Siapa yang bisa menyangkal bahwa moyang dari gagasan dan basis negara nasional Indonesia adalah gerakan Islam seperti misalnya Syarikat Islam dengan apa yang dirumuskan dengan zelfbestur?

Moral dari tulisan ini sebenarnya, janganlah jadikan dan gunakan negara nasional menghalangi dan menghancurkan gerakan Islam selagi masih bisa ditempuh dialog.

*Syahrul Efendi Dasopang, The Indonesian Reform Institute.