Nasional

DAHSYAT. Pejabat RRC Kini Boleh Bikin Ormas

Nusantarakini.com, Jakarta –

Negeri ini makin amburadul saja setelah berada di tangan Jokowi dan konco-konconya. Pada saat umat Islam sebagai penjaga negeri ini melancarkan demonstrasi besar-besaran, dia malah mengeluarkan Peraturan aneh yang mengizinkan orang asing mendirikan ormas di Indonesia.

Sebagaimana diinformasikan, Pesiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 itu.

Ternyata PP itu hanya melegitimasi kegiatan Ormas asing yang sudah eksis. Ormas ini memiliki pengurus pejabat China. Benar-benar gendeng Republik ini di tangan Jokowi.

Seperti yang beredar luas, Chen Shu, Laison Officer China mendapat mandat dari sebuah ormas untuk beroperasi di Indonesia. Anehnya, tidak ada satu pejabat pun yang teriak dengan hal yang menghinakan bangsa ini. (sed)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top