Mahfud: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, MK Bisa Mendiskualifikasi Pemenang
Nusantarakini.com, Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu, jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran maka pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang. Awalnya Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan…