Nasional

Warga Kampung Susun Bayam Ditangkap Polisi, Ex Anggota TGUPP Bandingkan Kinerja Heru Budi dengan Anies Baswedan

Anies Baswedan dan Heru Budi Hartono saat agenda bersama/kredit foto cnn

Sebelumnya Anies sangat memuliakan warga yang miskin. Sementara, PJ Gubernur saat ini sangat berbeda dengan lebih membela kepentingan korporasi.

Nusantarakini.com, Jakarta –

Mantan anggota TGUPP Anies Baswedan, Tatak Ujiyati ikut angkat suara mengenai warga eks Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) ditangkap Polisi.

Tatak mengungkapkan, setiap pemimpin memiliki perbedaan dalam sebuah visi. Ia membandingkan antara kepemimpinan Anies Baswedan dan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

“Beda gubernur beda visinya,” ujar Tatak dalam cuitannya di aplikasi X @tatakujiyati (14/5/2024).

Menurut Tatak, di antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat jauh. Sebelumnya Anies sangat memuliakan warga yang miskin. Sementara, PJ Gubernur saat ini sangat berbeda dengan lebih membela kepentingan korporasi.

“Ada yang muliakan warganya yang miskin. Ada yang lebih bela kepentingan korporasi,” tegasnya.

Warga Kampung Susun Bayam melakukan aksi protes dengan membuat tenda menuntut bisa segera masuk menempati rusun yang merupakan hak mereka. (Foto: Keuangan News)

Sebagai contoh dibeberkan Tatak, salah seorang warga di Kampung Bayam yang dilaporkan ke polisi.

“Bukan hanya nggak bisa menghuni di Kampung Susun yang dulu (zaman Anies Baswedan) dimaksudkan untuk mereka, tapi malah dilaporkan Polisi,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, anggota Polres Jakarta Utara menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Fuqron (45) beberapa waktu lalu.

Tindakan ini memicu protes keras dari warga setempat karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Fuqron.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pelaporan oleh PT Jakpro terhadap empat eks warga Kampung Bayam, termasuk Fuqron.

Jakpro melaporkan mereka ke kepolisian dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan ini bermula dari kejadian pada 29 November 2023, ketika Fuqron dan beberapa eks warga Kampung Bayam memasuki dan tinggal di unit rusun Kampung Susun Bayam tanpa izin resmi.

Jakpro melaporkan warga dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, yang terkait dengan tindakan kekerasan terhadap barang, perusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain. [mc/mn]

*Sumber: Fajar.co.id.

Terpopuler

To Top