Nasional

Mahfud: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, MK Bisa Mendiskualifikasi Pemenang

Nusantarakini.com, Jakarta –

Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD berbicara perihal sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu, jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran maka pihak yang menang dapat didiskualifikasi atau memerintahkan pemilu ulang.

Awalnya Mahfud berbicara bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah akan melakukan gugatan atas dugaan kecurangan. Meski demikian, kadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” kata Mahfud MD setelah menyaksikan sidang pengukuhan tiga Guru Besar UI di Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Hal itu dia contohkan ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pihak pemenang sehingga dia memutus pembatalan hasil pemilu dan dilakukan pemilu ulang.

“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik,” jelasnya.

Lebih detail Mahfud memberikan contoh hasil pemilu kepala daerah Jawa Timur 2008. Saat itu Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kemudiam MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah.

Contoh lain ketika Pilkada Bengkulu Selatan. Saat itu yang menang didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam Pilkada tersebut. Contoh ketiga Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, yang hasil sidangnya mendiskualifikasi pihak yang menang dan memenangkan pihak yang kalah.

“Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” jelasnya.

“Jadi ini sudah menjadi Yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu. Jadi ini bukan hanya Yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi,” pungkasnya. [mc/im]

*Sumber: Okezone.com.

Terpopuler

To Top