Nasional

Boleh Berkampanye Asal Jokowi Izin ke Jokowi! Dagelan Politik?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pernyataan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 memicu pro dan kontra di publik. Pihak Istana menegaskan, pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye sudah sesuai undang-undang.

“Dengan diizinkannya presiden berkampanye, artinya UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada parpol atau pasangan capres cawapres tertentu yang dikampanyekannya tentunya dengan tetap mengikuti pagar pagar yang telah diatur undang undang,” Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (25/1).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berhak ikut kampanye pemilu.

Namun, ia menyebut Jokowi harus minta izin cuti ke presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri. Hasyim mengatakan, Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim, Kamis (25/1).

Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.

Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.

Sebelumnya, Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak dalam pemilu. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika dibersamai capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja,” imbuhnya. [mc/wan]

*Sumber dan foto: MonitorIndonesia.com.

Terpopuler

To Top