Nasional

Warga Kampung Susun Akuarium Sedih, Spanduk Baliho Capres Idolanya Dicopot, Ini Penjelasannya

Nusantarakini.com, Jakarta –

Tersiar kabar adanya pencopotan spanduk dan baliho capres-cawapres nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani menyampaikan bahwa Warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin (8/1/2024) malam.

“Kemarin (Senin) malam dicopot yang di dinding sudah, tapi dengan keikhlasan kami. Tapi sekarang kami diminta juga copot yang di pagar,” kata Diani dalam akun Facebook miliknya.​​​​​​​

Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

“Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya,” kata Diani.

“Toh di sini tidak ada pihak yang harus menjaga netralitasnya, karena tidak adanya ASN di kampung susun akuarium. Jadi netralitas mana yang harus dijaga?” lanjut Diani bertanya.

Wanita yang akrab disapa Mak Yani ini merasa sedih dan heran, kenapa kampungnya dibedakan dengan kampung-kampung lainnya di Jakarta. Jadi demi menjaga nama baik Capres idola di kampungnya, Anies Baswedan, akhirnya mereka melepas baliho dan spanduk yang ada di kampungnya.

“Ini kampung, sama dengan kampung-kampung di luar sana.
Punya hak politik yang sama.
Tapi ya kami paham jika mereka masih dengan aturan lamanya.
Kami bisa apa? Kami takut malah nama pak Anies yang dibawa-bawa. Jadi kami sepakat lepas spanduknya,” ucapnya sedih.

Mak Yani mengaku, pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang apa yang boleh dan tidak boleh’ dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

“Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah:
1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfamart, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang,” terangnya.

Namun, warga di kasih penjelasan setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Mak Yani menegaskan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dilakukan gerakan warga sendiri.

Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

“Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.
Dan bentuk dukungan kepada pak Anies karena telah membangunkan kembali huniannya yang telah digusur Ahok 2016 lalu,” beber Mak Yani.

Soal gedung, lanjutnya, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah.
Biaya sewa itu dibayar penuh 5 tahun di muka ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.

“Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi,” kata Mbak Yani.​​​​​​​

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

🥹🥹🥹🥹

#kampungakuarium
#Aminajadulu
#Aniespresiden

Sumber: Facebook Dharma Diani.

Terpopuler

To Top