Harga BBM dan Potensi Pertamina Gagal Bayar

Nusantarakini.com, Jakarta –Pertamina baru saja mempromosikan kebijakan harga BBM khusus bagi pengendara ojek online (ojol). Promosi berlaku 14 April-12 Juli 2020 memakai aplikasi MyPertamina (13/4/2020). Sehari kemudian Komut Pertamina, Ahok ikut promosi via twitter yang banyak dikritik. Para pengeritik mempertanyakan mengapa komut terlibat ranah operasional. Ada yang menganggap kebijakan tidak adil karena hanya berlaku bagi ojol, tidak kepada pengemudi moda transportasi lain yang terdampak korona. Ada yang curiga program terkait kepentingan politik atau bisnis pemegang saham aplikasi ojol.

Kita tidak paham apakah berbagai kritik tersebut valid atau bias. Namun jika promosi dicetuskan pertama kali oleh marketing Pertamina, maka ikut sertanya Ahok bisa untuk memperluas penyebaran promo, menunjukkan andil atau peran Ahok, atau karena para die-hards ingin terus mempromo Ahok yang secara legal sebenarnya tidak qualified menjadi komut.

Kita maklum jika Pertamina mungkin ingin berempati dengan kondisi ekonomi rakyat. Di samping itu, bisa pula ada motif bisnis bersifat strategis dan berjangka panjang yang tidak utuh terpahami. Namun karena dampak pandemi sangat luas, keadilan dan empati jadi penting. Sehingga, jika tidak terkendala dana, diharap ada program susulan yang lebih adil dan merata.

Bersamaan dengan isu “BBM ojol”, akhir-akhir ini publik pun mempertanyakan kebijakan harga BBM yang tak kunjung turun. Padahal harga minyak dunia sudah turun cukup rendah. Sesuai formula harga berdasarPerpres No.191/2014 dan No.43/2018, serta sejumlah Permen ESDM yang merujuk perpres, maka harga BBM seharusnya sudah turun. Mengapa tidak turun?

Terlepas apakah Pertamina kelak akan meluncurkan program susulan atas promo BBM ojol dan pemerintah akhirnya menurunkan harga BBM, sebenarnya publik perlu paham dan concern terhadap hal yang jauh lebih penting. Bahwa keuangan Pertamina berpotensi sangat bermasalah akibat kebijakan pemerintah selama ini dan semakin bermasalah akibat korona. Hal ini menyangkut survival korporasi dan nasib pelayanan energi bagi publik ke depan.

Profitabilitas perusahaan yang bergerak pada bisnis hulu dan hilir migas tergantung pada fluktuasi harga minyak dunia. Dalam kondisi normal, bagi perusahaan terintegrasi dari hulu ke hilir (bundled), saat harga minyak di hulu naik profitabilitas akan naik, karena penerimaan sisi hulu pasti naik dan masih ada pula untung sisi hilir. Saat harga di hulu turun dan sisi hulu merugi, secara keseluruhan perusahaan masih untung karena bisnis hilir bisa untung lebih besar.

Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, situasinya berbeda. Akibat pandemi korona, penurunan konsumsi BBM/minyak di sektor transportasi, industri dan komersial, membuat demand minyak turun 16-20 juta barel per hari (bph). Biasanya konsumsi minyak global sekitar 100 juta bph, seimbang dengan produksi pada level 100 juta bph.

Dengan pandemi korona, rata-rata over supply minyak dunia sekitar 20 juta bph, dan hal ini menyebabkan harga minyak turun ke level US$ 20-an per barel, terendah dalam 20 tahun. Untuk “memulihkan” harga rendah ini negara-negara penghasil minyak OPEC dan non-OPEC, (disebut OPEC+) telah melakukan negosiasi penurunan produksi melalui teleconference.

Pada perundingan OPEC+ pertama pada 6 Maret 2020 antara Arab Saudi (pordusen terbesar OPEC) dan Rusia (produsen terbesar ke-2 non-OPEC setelah AS) negosiasi gagal. Pada perudingan OPEC+ kedua pada 9 April 2020, para pihak berhasil sepakat mengurangi produksi hingga 9,7 juta bph, berlaku mulai Mei 2020.

Ternyata pada 17 April 2020 harga minyak kembali turun menjadi US$ 18-an per barel, terutama karena pemangkasan produksi OPEC+ yang disepakati sebelumnya tidak cukup besar mengimbangi penurunan konsumsi akibat korona. Tangki-tangki penyimpanan negara-negara yang ingin menimbun sudah penuh. Dampak over supply ini pulalah yang dirasakan Pertamina.

Dalam rapat dengar pendapat via teleconference dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penjualan retail BBM turun sekitar 16,78% dan aviasi turun rata-rata harian 45%. Nicke mengatakan, karena permintaan yang turun tersebut, Pertamina akan menghentikan operasi kilang Balikpapan pada Mei 2020. Dalam satu simulasi harga minyak dan kurs US$ pada level tertentu, pendapatan korporasi bisa turun hingga 45%.

Penjelasan Nicke menunjukkan kedua lini bisnis Pertamina menurun. Keuntungan sisi hilir dengan penjualan yang anjlok signifikan tidak cukup besar menutup kerugian di hulu dan beban operasi, dan bepotensi mendatangkan kerugian. Kondisi keuangan menjadi lebih bermasalah, akibat kebijakan pemerintah pada Pertamina yangberlangsung selama ini.

Pertama, pemerintah memaksa Pertamina membayar signature bonus (SB) sekitar Rp 11 triliun agar dapat mengelola blok Rokan yang sekarang dikelola Chevron. Padahal sesuai Pasal 33 UUD 1945, Pertamina berhak mengelola blok tersebut tanpa membayar SB. Ternyata, meski baru mulai mengelola Agustus 2021, Pertamina dipaksa membayar SB pada Desember 2018. Untuk itu, Pertamina harus menerbitkan surat utang US$ 750 juta.

Berikutnya, akibat kebijakan populis Jokowi, terutama guna memenangkan Pilpres 2019, Pertamina harus menanggung beban subsidi BBM. Akibat program pencitraan ini, ditambah subsidi LPG 3kg sebagian tidak tepat sasaran, maka Pertamina harus menanggung beban subsidi yang terakumulasi sejak April 2016/2017 hingga 2019 sekitar Rp 85-an triliun. Hal ini pun telah menyebabkan Pertamina berutang.
Pembebanan subsidi puluhan triliun Rp pada Pertamina yang harusnya ditanggung APBN, merupakan pelanggaran Pasal 66 UU BUMN No.19/2003. Setelah diprotes publik, pemerintah menyatakan akan menyicil piutang Pertamina tersebut. Namun dalam kondisi APBN defisit ratusan triliun Rp akibat korona, cicilan tersebut bisa saja tidak segera terbayar.

Akibat harus menanggung beban signature bonus dan subsidi untuk pencitraan di atas, hingga Januari 2020, utang (obligasi) Pertamina telah mencapai US$ 12,5 miliar. Rata-rata tingkat bunga utang tersebut sekitar 5-6%. Dengan demikian, diperkirakan Pertamina harus menanggung beban bunga obligasi sekitar Rp 11-12 triliun per tahun.

Hal lain adalah terkait harga jual minyak mentah (Indonesia Crude Price, ICP) yang harus dibayar Pertamina kepada pemerintah yang dinilai tidak wajar. Nilai ICP diterbitkan setiap bulan melalui SK Menteri ESDM sesuai formula: “Harga Minyak Brent (Dated Brent) plus/minus Alpha”. Dalam SK tersebut, terdapat nilai Alpha bulan Januari-Maret 2020 yangsangat tinggi,yaitu untuk: minyak Duri US$ 11-15 dan Banyu Urip US$ 7-9 per barel. Padahal untuk minyak jenis-jenis lain, nilai Alpha hanya berkisar US$ 2-3 per barel.

Produksi minyak Duri dan Banyu Urip bisa mencapai 500 ribuan bph terhadap 730 ribuan bph produksi nasional. Dengan nilai Alpha yang besar, berarti meskipun harga minyak dunia turun, Pertamina tetap membayar harga crude yang cukup tinggi kepada pemerintah. Ujungnya, harga ICP ber-Alpha tinggi ini akan ditanggung konsumen BBM juga.

Anomali nilai Alpha ini patut dipertanyakan. Pemerintah bisa berdalih ini untuk menarik investasi di sektor hulu. Namun bisa muncul spekulasi, pemerintah ingin menjaga penerimaan PNBP di APBN, atau bisa juga karena moral hazard. Apapun itu, konsumen tidak akan mendapat BBM yang harganya turun sebanding dengan turunnya harga minyak dunia, karena adanya “beban dana siluman” yang diambil pemerintah melalui nilai Alpha pada ICP.

Harga BBM Harus TurunTerkait harga BBM, Dirut Nicke Widyawati menyatakan pada rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VII DPR (16/4/2020) bahwa penetapan harga BBM merupakan wewenang pemerintah.“Jadi kami tiap bulan mengikuti formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM. Sebetulnya penetapan harga dilakukan pemerintah” kata Nicke.

Pada rapat virtual dengan Komisi VII DPR berikut (21/4/2020), Nicke mengatakan harga BBM Pertamina juga tergantung keharusan menyerap crude domestik, harga ICP (pemerintah) lebih mahal, kurs US$ yang naik dan kepentingan survival bisnis. Karena itu Nicke mengatakan harga BBM belum dapat diturunkan. ICP mahal terjadi akibat anomali nilai Alpha!

Jika merujuk Permen ESDM No.34/2018 tertanggal 7 Juni 2018, harga jual BBM umum ditetapkan badan usaha dan dilaporkan kepada Dirjen Migas. Karena itu, apapun alasannya, jika merujuk Perpres No.191/2014, Perpres No.43/2018 dan formula harga sesuai Kepmen ESDM N.62 K/10/2020 tertanggal 27 Febuari 2020, maka mulai 1 April 2020, harga BBM RON 92 (pertamax) misalnya, harus turun dari Rp 9000 menjadi Rp 5500-6000 per liter.
Jika harga BBM akhirnya tidak turun setelah 3 minggu dari jadwal, maka pemerintah telah membiarkan terjadinya pelanggaran oleh Pertamina. Pembiaran ini memang sejalan dengan pernyataan Nicke (16/4/2020) bahwa meskipun hak penetapan harga BBM berada di tangan Pertamina, implementasinya tetap teragantung persetujuan pemerintah. Karena itu, pemerintahlah yang menjadi aktor penyebab tidak kunjung turunnya harga BBM!

Ternyata selisih harga BBM ribuan Rp per liter (sekitar Rp 3000 untuk pertamax dan juga untuk jenis BBM lain) bukan saja dinikmati Pertamina, tetapi juga oleh badan usaha pemilik SPBU swasta/asing. Korbannya adalah rakyat Indonesia para konsumen BBM. Karena itu, rakyat pantas menggugat pemerintah atas pelanggaran ini dan meminta ganti rugi atas harga berlebihan yang sudah dibayarkan.

Blunder marketing BBM ojol, karena tidak dipahami publik secara utuh, di tengah krisis mungkin bisa dimaklumi. Begitu pula, jika ada personal yang tidak qualified menumpangi promo demi pengakuan atau unjuk prestasi, bisa diperbaiki jika ada keberanian untuk segera mengganti. Namun kebijakan yang melanggar konstitusi, peraturan dan prinsip GCG, sehingga akibat pendemi korona justru dapat membuat Pertamina gagal bayar dan mengancam survival usaha, maka rakyat pantas menggugat dan meminta pertanggungjawaban Jokowi.

Akhirnya kita menuntut pemerintah untuk menjamin Pertamina tidak sampai gagal bayar. Pemerintah juga dituntut segera mengklarifikasi anomali nilai Alpha ICP yang membuat harga crude lebih tinggi, menurunkan harga BBM sebanding dengan turunnya harga minyak dunia dan memberi ganti rugi atas selisih harga yang sudah dikeluarkan sejak 1 April 2020. Terkait harga BBM ini, rakyat bisa saja melakukan class action. Selain itu praktek sapi perah terhadap BUMN bagi kepentingan sempit harus dihentikan, karena seperti kata Menteri BUMN Erick Thohir (26/2/2020), BUMN bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu.” [mc]

*Dr. Marwan Batubara, Direktur IRESS.