Nusantarakini.com, Jawa Tengah –
Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU sangat tegas melarang paslon Pilkada 2018 sekarang ini unt melakukan politik uang. Sanksinya pun sangat keras, yaitu diskualifikasi bagi paslon Pilkada yang terbukti melakukan politik uang.
Hanya persoalanya sekarang adalah soal penegakan hukumnya di lapangan. Persoalan penegakan hukum ini sangat tergantung dari sejauh mana integritas pihak penyelenggara pilkada, khususnya KPU dan Panwas.
Saat ini, masyarakat kabupaten Karanganyar sedang ramai membicarakan tindakan politik uang dilakukan oleh salah satu Paslon. Berdasarkan laporan dari masyarakat, politik uang ini disinyalir dilakukan oleh tim paslon Yuliatmono-Rober Kristianto.
Aksi politik uang ini mereka lakukan tadi siang (Jumat, 23 Maret, 2018). Mereka melakukan aksi politik uang dengan cara membagi-bagi paket sembako kepada masyakarat di dusun Ngadioro, Sumpak dan Gemah, desa Berjo, kecamatan Ngargoyoso. Berdasarkan penulusuran redaksi, paket sembako yang dibagikan berisi beras 1 kg, minyak goreng 1 kg, gula 1 kg, dan susu sasetan satu renteng (10 biji).
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sikap KPU melihat aksi ini? Dan dimana keberadaan Panwas saat ada paslon ini melakukan aksi politik uang di siang bolong? Apakah karena paslon ini adalah pihak petahana sehingga Panwas tutup mata? Hingga saat ini redaksi belum menerima laporan bagaimana sikap penyelenggara pemilu di Kabupaten Karanganyar. Masyarakat menunggu bukti integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Karanganyar.