Nusantarakini.com, Jakarta-
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan mereka dengan nomor laporan Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengharapkan Polda Metro Jaya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, kata Pedri, melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
“Persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus,” Kata Pedri.
“Tapi proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati hati dengan pernyataannya, apalagi seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila, kebhinekaan dan keharmonisan di NKRI tercinta ini,” lanjut Pedri.
Penasehat Hukum AMM, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan bahwa dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana.
“Jika Ahok merasa itu salah maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156a KUHP. Sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami,” ujar Riesqi.
Riesqi menjelaskan, permintaan maaf sang gubernur tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung, maka putusan dari ketok palu sang hakim lah yg dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak.
“Lantas apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan prosesnya selesai?” pungkas Riesqi diakhiri dengan kalimat tanya. (*mc)