Nasional

Tegakkan Hukum, PP GPII Dukung Buni Yani Lapor Balik Muannas Al Aidid dan Guntur Romli

Nusantarakini.com, Jakarta-

Sebagaimana diberitakan beberapa terakhir, Buni Yani pengupload Video pertemuan Ahok dengan masyarakat Pulau seribu, dilaporkan oleh Muannas Al Aidid dengan dugaan penyebar fitnah melalui sesuai delik diatur dalam U ITE.

Hari ini, Kami mengikuti Buni Yani didampingi Advokat Aldwin Rahadian, SH bersama timnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan Muannas Al Aidid dan Guntur Romli.

Muannas dan Guntur dilaporkan dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani sebagaimana ketentuan pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Di sisi lain, Ahok hari ini minta maaf secara resmi kepada ummat islam. Artinya Ini jelas2 telah mengakui dirinya salah dan telah melakukan penistaan agama dengan kata katanya sebagaiman dalam video yang beredar.

Namun demikian proses pidananya tidak boleh diberhentikan.

Penegakan hukum harus dijalankan. Hukum dan keadilan harus ditegakkan.

Maka untuk itu kami dukung langkah langkah hukum Buni Yani dan timnya.

Dan kami dorong supaya kepolisian meneruskan proses hukum, semua laporan laporan yang sudah masuk diproses.

Fiat Justitia Ruat Coelom. Hukum harus ditegakkan mestipun langit runtuh.

 

Jakarta, 10 Oktober 2016.

Karman BM/Ketum PP GPII (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top