Satire

Setnov, Honggo Wendratmo dan Radden Priyono, Tiga Pemegang ‘Pusaka Sakti Hukum Mandraguna’

Nusantarakini.com, Jakarta –

Cepi Iskandar, hakim pra peradilan, dapat dikatakan sangat sangat berani memutuskan untuk membatalkan status Setya Novanto sebagai tersangka mega-korupsi E-KTP.

Menyikapi putusan hakim Cepi tersebut, legenda aktivis mahasiswa 1974 (Malari), Dr. Hariman Siregar, berkomentar singkat di sebuah group media sosial, “hukum versus hakim, hakim yang menang”, tulis Hariman.

Demikianlah gambaran terkait tumpulnya hukum justru ketika berhadapan atau berada di tangan hakim. Sebagai wakil Tuhan, hakim seharusnya menegakan hukum di muka bumi, hukum dalam pengertian nilai-nilai Ketuhanan, yaitu nilai-nilai keadilan dan kemanusian. Namun, kenyataannya, dalam banyak kasus di negeri ini, penegak hukum seperti hakim, justru bertindak sebagai pihak yang menumpulkan hukum itu sendiri. Hukum justru tumpul dan kalah ketika berada di tangan penegak hukum.

Kenyataan tersebut telah menempatkan Setya Novanto sebagai salah satu orang paling sakti di negeri ini, bahkan jauh lebih sakti dari Pancasila sebagai filosofi bangsa dan ideologi negara. Pancasila memang sakti, karena berhasil mengalahkan PKI tahun 1965-1966, hingga dibangun tugu kesaktian Pancasila.

Namun, Pancasila tak lagi se-sakti sebelumnya. Ketika berhadapan dengan neoliberalisme atau pasar bebas ekonomi. Pancasila kalah dan bertekuk lutut. Pusaka bangsa yang sakti mandraguna di waktu yang silam itu, ternyata tak lagi sakti di era yang serba bebas seperti saat ini, politik bebas dan ekonomi liberal.

Jauh berbeda dengan Setya Novanto. Pusaka yang melekat pada diri Setya Novanto, “pusaka sakti hukum mandraguna’, ternyata jauh lebih sakti dari Pancasila. Pancasila pernah kalah, pusakanya pernah tak sakti. Namun, Setya Novanto tak pernah kalah, sangat sakti jika dibandingkan dengan kesaktian Pancasila.

Dengan memegang “pusaka sakti hukum mandraguna”, Setya Novanto berhasil lolos dari berbagai jeratan mega korupsi, mulai dari skandal Bank Bali, Papa Minta Saham hingga mega korupsi E-KTP. Hebatnya lagi, walaupu sedang terjerat mega-korupsi E-KTP yang membuat namanya nista di mata publik, Novanto tetap saja dipercaya untuk menjabat rangkap jabatan, yaitu sebagai Ketua Umum DPP Golkar sekaligus sebagai Ketua DPR-RI.

Seluruh pimpinan dan kader Golkar serta seluruh pimpinan dan anggota DPR-RI bertekuk lutut tak berdaya dihadapan Setya Novanto. Terbukti “pusaka sakti hukum mandraguna” yang dipegang Setya Novanto jauh lebih ampuh dari pusaka warisan leluhur, Pancasila.

Bayangkan, saking saktinya, bahkan disaat sedang terbaring lunglai di dalam rumah sakit, Setya Novanto dapat mengatur perkara hukum yang berhasil membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Setya Novanto bahkan dapat memimpin rapat untuk memecat salah satu pimpinan Golkar, Yorrys Raweyai dari kepengurusan DPP Golkar di saat tangan dan wajahnya dililit oleh selang infus.

Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Pusaka “Sakti Hukum Mandraguna”

Selain Setya Novanto, ada beberapa orang sakti lainnya yang memegang “pusaka sakti hukum mandraguna”. Dua diantara pemegang “pusaka sakti hukum mandraguna” tersebut adalah Honggo Wendratno dan Raden Priyono.

Honggo dan Raden Priyono adalah dua orang tersangka kasus korupsi pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Honggo adalah Pendiri PT TPPI yang terlibat dalam kasus korupsi kondensat tersebut. TPPI sendiri diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual beli. Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyatakan total kerugian negara dalam kasus kondensat tersebut sebesar USD2.715.859 atau Rp 34 trilliun.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas yang dipimpin Raden Priyono terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kasus kondensat tersebut diungkap dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri di era Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri. Ketika itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan nama Honggo Wendratno sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polri bahkan telah mengajukan red notice kepada polisi internasional untuk segera mempermudah penangkapan Honggo. Honggo ketika itu memang melarikan diri dan berada di Singapura, sambil mengatraksikan jurus berpura-pura sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di negeri singa tersebut.

Sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus kondensat yang juga sangat sakti, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Kedua tersangka tersebut sempat ditahan, namun dikemudian hari, sejak awal Mei 2016, ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penangguhan penahan tersebut dilakukan karena katanya kedua tersangka tersebut kerap jatuh sakit selama berada di Rutan Bareskrim Polri, sehingga membutuhkan perawatan medis di luar rutan.

“Pusaka sakti hukum mandraguna” dengan jurus pura pura sakit kembali membuktikan ketangguhannya. Tak ada satupun kesatria penegak hukum yang berhasil menaklukan kesaktian dari pusaka dengan jurus yang sangat ampuh tersebut.

Karena itu, pertanyaannya adalah apakah kasus korupsi kondensat yang merugikan negara paling sedikit Rp. 35 triliun yang ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut akan kembali menguap bagaikan buih di lautan yang lenyap seiring menghilangnya ombak?

Apakah pisau penegakan hukum di Polri kembali hanya tajam ketika menghadapi oposisi, tapi tumpul ketika menghapi kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha kelas kakap?

Tentu, kita masih tetap bersabar menunggu terkait langkah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian yang terkenal sangat berani mengambil resiko, terutama ketika menghadapi aktor teroris dan aktivis oposisi.

Keberanian Jenderal Tito akan diuji dalam menghadapi aktor perampok uang negara yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha kelas kakap seperti kasus korupsi kondensat yang melibatkan Honggo Wendratno dan Raden Priyono.

Kita semua sangat berharap keberanian Mabes Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk menegakan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa kriminalisasi, menangkap dan memenjarakan seluruh pelaku kajahatan mega korupsi tanpa pandangbulu, terutama yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha kelas kakap.

“…Pena sejarah sedang menanti untuk menuliskan dengan tinta emasnya terhadap kisah orang orang berani. Semoga Jenderal Tito termasuk salah satu orang berani tersebut, amin…”

TANGKAP DAN PENJARAKAN SELURUH PELAKU MEGA KORUPSI, SETYA NOVANTO (KORUPTOR E-KTP), HONGGO WENDRATNO DAN RADEN PRIYONO (KORUPTOR KONDENSAT BP MIGAS).

 

Jakarta, 9 Oktober 2017

Kaukus Muda Berantas Korupsi
(KMBK)

SOELEMAN HARTA
Juru Bicara [mc]

Terpopuler

To Top