Nusantarakini.com, Jakarta-
Terkait info yang beredar di media sosial dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga (SBTPI-FBTPI) dapat disampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan Awak Mobil Tanki (AMT) tidak memiliki ikatan kerja secara langsung. PPN menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja AMT dengan sistem borongan dan masa kontrak kerja setiap dua tahun, sehingga dalam hubungan kerja AMT adalah sebagai karyawan perusahaan penyedia tenaga kerja dimana untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang dikelola oleh PT Sapta Sarana Sejahtera.
2. Setiap pergantian jasa vendor, AMT diberikan hak-haknya yang meliputi Pesangon maupun Hak Normatif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Tenaga Kerja AMT tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru.
3. Upah AMT dibayarkan dengan komposisi sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur yang dibayar berdasarkan kinerja AMT. Penetapan Upah Performansi sebagai pengganti Upah Lembur tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
4. Uang Tunjangan Migas sudah tidak diberlakukan lagi, mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per. 04/MEN/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep: KEP-27/MEN/II/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, saat ini telah diubah pemberlakuannya dalam bentuk Pesangon.
5. Pola hari kerja yang berlaku di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang adalah empat hari kerja dan dua hari off; dengan pemberlakuan dua shift per hari, masing-masing 12 (dua belas) jam sesuai dengan ketentuan HSSE (Health, Safety, Security and Environment).
6. Terkait tenaga kerja AMT yang diputuskan hubungan kerjanya antara lain disebabkan alasan indisipliner dan telah dipenuhi seluruh hak-haknya oleh jasa vendor sesuai ketentuan yang berlaku.
7. SBTPI-FBTPI PT PPN atau Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga bukan lembaga resmi di bawah PT Pertamina Patra Niaga sehingga seluruh kegiatannya di luar tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagai antisipasi terhadap ancaman mogok kerja AMT di TBBM Plumpang, Manajemen PPN melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyiapkan AMT cadangan sebagaimana prosedur dalam penanganan AMT, termasuk menggunakan tenaga bantuan dari TNI Divisi Perbekalan & Angkutan.
2. Melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk pengamanan atas kemungkinan terjadinya tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa.
3. Antisipasi alih supply dan meningkatkan pasokan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak H-7 sampai dengan H+7.
4. Membentuk Tim Satuan Tugas (SATGAS) untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terpadu untuk mencegah hal-hal yang merugikan, serta berupaya menjamin kelancaran distribusi BBM ke seluruh SPBU selama masa ancaman mogok kerja AMT. (*mc)