Nusantarakini.com, Bekasi –
Ada dua berita beredar terkait TGB hari ini. Satu soal klarifikasi KPK terkait aduan beberapa warga, katanya sih. Ini masih klarifikasi, belom masuk ke Lidik. KPK adalah lembaga adhoc yang diberikan kewenangan oleh UU Tipikor untuk memproses tindak pidana korupsi yang kerugiannya 1 milyard ke atas. Cuma dalam hal ini kita tidak tau, dugaan dan aduan yang mana yang sedang diklarifikasi KPK. Secara hukum ini belum apa-apa, tapi secara politik ini bisa penggiringan. Perlu diantisipasi.
Berita kedua, ternyata selama dua periode NTB dibawah TGB sudah tujuh kali meraih opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), satu organ negara/lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi untuk mengaudit pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara oleh Organ/lembaga negara lainnya.
WTP itu dapat kita maknai Secara politik ini bagus, memang pemimpin yang amanah. Dan Secara hukum artinya TGB Clean, mengelola keuangan negara dengan benar dan sesuai peraturan perundang undangan.
Lalu Apa Itu Opini Wajar Tanpa Pengecualian?
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Selain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
Buat Masyarakat NTB dan Masyarakat yang simpati, mari kita doakan TGB, agar selalu dalam lindungan Allah SWT, sehat wal ‘afiat dan diberikan kekuatan dalam menghadapi badai-badai berikutnya.
Bekasi, 27 Mei 2018
*Karman, Mantan Ketum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Direktur Al Mentra Institute.