Politik

KEMBALI. Paslon SAH Melakukan Pelanggaran

Nusantarakini.com, Sulteng –

Kembali, paslon Syariffudin Hafiz-Chaerudin Zen (SAH) di pilkada Kabupaten Morowali terungkap melaku pelanggaran yang disengaja. Pelanggaran yang dilakukan oleh adik bupati morowali ini berhasil difoto oleh masyarakat. Dan foto-foto tersebut telah beredar luas di masyarakat.

Bila sebelumnya Paslon ini tertangkap menggunakan mobil fasilitas negara untuk acara kampanye, kali ini Paslon SAH melakukan kampanye dengan menggunakan alat peraga yang dilarang oleh KPU, yaitu mobil branding paslon.

Berdasarkan penelusuran redaksi, paslon bekas adik ipar Angel Lelga ini memiliki mobil branding paslon yang hilir mudik di jalanan.

Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa alat peraga kampanye yang diperbolehkan adalah selebaran, brosur, leaflet dan poster. Semua alat peraga ini diproduksi oleh KPU.

Selain alat peraga yang dibiayai oleh KPU tersebut, paslon boleh membuat alat peraga yang dibiayai sendiri, yaitu pakaian, topi, kalender, kartu nama, pin, alat minum, alat tulis, payung dan stiker (maksimal ukuran 10 cm x 5 cm). Pembuatan alat peraga kampanye diluar yang sudah ditentukan PKPU, seperti mobil branding adalah bentuk pelanggaran.

Namun sejauh ini, baik Panwas dan KPU setempat hanya diam saja melihat pelanggaran ini. Mereka seolah-olah tidak tahu akan pelanggaran ini. Sejauh ini belum ada tindakan yang dilayangkan Panwas kepada Paslon ini.

Hal ini sangat disesalkan masyarakat morowali karena pihak pihak Panwas malah kelihatan sibuk mencari-cari kesalahan kecil yang dilakukan oleh paslon lain. Bila kinerja Panwas Morowali berpihak terus begini, tentunya sangat berbahaya bagi proses Pilkada Morowali. Oleh sebab itu, mungkin sudah saatnya panwas propinsi dan pusat untuk melakukan pengawasan langsung di Morowali.

Terpopuler

To Top