Hukum

Partai Buruh ‘the Hero!’ MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada. Ini Ketentuannya

Ketua Partai Buruh Said Ikbal ketika melakukan aksi unjuk rasa bersama kaum buruh. (Foto: YouTube)

Nusantarakini.com, Jakarta –

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan bahwa permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).

“Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%), ucap Said dalam keterangannya, Selasa, (20/8/2024).

Ahli Hukum Pemilu dan Pilkada ini menyampaikan, MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%,” tutur Said.

Berikut syarat dan ketentuan Pilkada berdasarkan keputusan terbaru MK:

PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah. [mc]

 

Terpopuler

To Top