Nusantarakini.com, Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024. Sidang sudah masuk dalam agenda pembuktian dari para Pemohon.
Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) digelar pada Senin (1/4/2024) pagi. Sidang sudah mulai digelar pada pukul 08.00 WIB.
“Mengajukan 7 ahli dan 11 saksi,” kata Ketua MK, Suhartoyo membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Berikut daftar nama ahli dan saksi yang diajukan AMIN:
A. Ahli :
1. Djohermansyah Johan
2. Bambang Eka Cahya
3. Faisal Basri
4. Ridwan
5. Vid Adrison
6. Yudi Prayudi
7. Anthony Budiawan
B. Saksi :
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anis Priyo Asyari
4. Andi Eermawan
5. Surya Darma
6. Achmad Khusaeri
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Sidang dimulai dengan keterangan dari Bambang Eka Cahya. Ia adalah mantan Ketua Bawaslu yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dalam permohonannya, AMIN meminta MK membatalkan keputusan yang menyatakan keunggulan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Mereka memohon Pilpres ulang tanpa pasangan calon 02 tersebut. Demikian seperti dikutip dari Kumparan.com. [mc/h/mlh/tr]