Hukum

HEBOH! Media Terkemuka Inggris ‘Reuters’ Beritakan Gugatan Anies dan Ganjar Agar Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

“Reuters memberitakan nukilan isi pidato kandidat capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan capres nomor urut 03 Ganjar Prabowo di depan sidang MK bahwa negara terlibat kecurangan dalam Pilpres 2024 ini. Untuk itu kedua pasangan capres ini mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.”

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pasca rilis Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (Komite HAM PBB) yang menjadikan Pilpres Indonesia menjadi sorotan dunia internasional, ternyata gaung sidang gugatan Pilpres 2024 juga benar-benar mendunia. Bahkan, bersamaan dengan awal masa persidangan yang terjadi beberapa hari lalu media internasional menaruh perhatian kepada peristiwa tersebut.

Pada Rabu, 27 Meret 2024, ternyata media terkemuka Inggris Reuters, yang merupakan kantor berita terbesar di dunia memberitakannya. Mereka menyoroti adanya kenyataan dua peserta Pilpres 2024 yang dinyatakan KPU kalah dalam ajang ini mendesak pengadilan di Mahkamah Konsitusi (MK) untuk mendiskualifikasi presiden terpilih.

Reuters memberitakan nukilan isi pidato kandidat capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan capres nomor urut 03 Ganjar Prabowo di depan sidang MK bahwa negara terlibat kecurangan dalam Pilpres 2024 ini. Untuk itu kedua pasangan capres ini mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Reuters, mantan gubernur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengatakan kemenangan gemilang Menteri Pertahanan Prabowo terbantu oleh tekanan terhadap pejabat daerah dari pemerintahan yang partisan. Presiden Joko Widodo, dengan menggelontoran bantuan sosialnya digunakan sebagai alat untuk memastikan pemilu hanya satu kali putaran.

Pidato Anies di pembukaan sidang itu kemudian dikutip Reuters. Anies mengatakan bila Pemilu 2024 ini ternyata telah menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu berisiko kembali ke masa lalu yang otoriter. Adanya keadaan ini Anies mengingatkan bahwa hal itu bila dibiarkan akan bisa menjadi preseden buruk. “Praktik ini akan dianggap lumrah, suatu kebiasaan,” ujar Anies di Mahkamah Konstitusi.

Pada bagian akhir berita itu, Reuters kemudian menuliskan latar belakang peristiwa gugatan tersebut. Disebutkan bila pemerintahan Jokowi, sebutan untuk presiden yang akan berakhir masa jabatannya, telah menolak tuduhan campur tangan dalam pemilu. Prabowo memperoleh hampir 60 persen suara, dibantu oleh dukungan diam-diam dari mantan saingannya yang sangat populer, Jokowi.

Berita itu juga menuliskan bila Prabowo telah berjanji untuk mempertahankan agenda pemerintahan dari presiden pendahulunya. Hal itu misalnya dalam program memperbarui infrastruktur, menambah lapangan kerja, dan mengembangkan industri hilir untuk memanfaatkan sumber daya mineral Indonesia yang melimpah dengan lebih baik.

Selanjutya, Reuters menulis dari keputusan perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies memperoleh porsi 25 persen suara dan peringkat ketiga Ganjar Pranowo memperoleh 16 persen suara.

Pada akhir berita Reuters masih sempat menyinggung mengenai adanya gugatan terhadap hasil pemilu merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. Dan pengadilan MK ini diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada tanggal 22 April 2024. Demikian seperti dikutip dari Kbanews.com. [mc/kba]

Terpopuler

To Top