Nasional

Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat Surati Mahkamah Konstitusi, Ini Isi Selengkapnya

Nusantarakini.com, Jakarta –

Aksi untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat kembali digelar oleh Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) di Patung Kuda hari ini, Kamis (28/3/2024). Aksi ini terkait dengan perenggutan kedaulatan rakyat yang telah dirobohkan dengan pemilu 2024, khususnya pilpres yang ditengarai penuh dengan kecurangan.

Menurut GPKR, aksi yang merupakan hak konstitusional rakyat ini merupakan wujud kepeduliannya terhadap kedaulatan rakyat yang telah terusik oleh rezim Presiden Joko Widodo.

Salah satu Presidium GPKR, Dr. drg. Paulus Januar, MSi, CMC, dalam aksi tersebut  membacakan surat GPKR kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya:

Yang Mulia,
Ketua dan para Anggota Mahkamah Konstitusi
di Jakarta.

Assalamu’alaikum W W
Salam Sejahtera.

Kami permaklumkan bahwa Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan generasi yang prihatin terhadap kedaulatan rakyat yang rusak/dirusakkan, runtuh/diruntuhkan oleh Rejim Presiden Joko Widodo.

Puncak dari pengrusakan dan peruntuhan itu terjadi pada penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 dengan keterlibatan Presiden yang terlalu dalam dan nyata untuk memenangkan partai politik/Pasangan Capres-Cawapres tertentu secara inkonstitusional, dengan menyalahgunakan kewenangan (“abuse of power”). Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon wakil presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming merupakan salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional. Kericuhan politik tersebut akan terus terjadi walaupun seandainya Gibran Rakabuming dilantik sebagai wakil presiden. Demokrasi Indonesia terjatuh ke titik nadir, dan perpecahan bangsa tak terelakkan.

Sehubungan dengan itu, dengan penuh takzim dan harapan kepada Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan, kami mengetuk hati segenap hakim Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Dalam memutuskan Perkara Sengketa Pemilu/Pilpres mengedepankan moral, hati nurani dan akal budi, dan bertindak secara jujur, adil, obyektif, imparsial, profesional, dan bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara.

2. ⁠Demi keadilan hukum, demokrasi, dan persatuan serta kesatuan bangsa agar membuka peluang bagi Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming. Inilah jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan, yang tanggung jawab penunaiannya berada pada Mahkamah Konstitusi.

3. ⁠Sebagai bentuk saling mewasiati dalam kebenaran dan kesabaran, agar para Hakim Mahkamah Konstitusi menyadari adanya Hakim Tertinggi (“Ahkamul Hakimin”) yang senantiasa mengawasi perbuatan hambaNya, dan akan meminta pertanggungjawaban ukhrawi nanti.

Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan mencermati secara seksama ⁠persidangan Mahkamah Konstitusi dan akan terus memberi respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat. Pada 20 April 2024, saat Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan Sidang Sengketa Pemilu/Pilpres GPKR akan datang menyambut dengan massa yg sebesar-besarnya, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah.

Demikianlah pikiran dan harapan kami, untuk mendapat perhatian semestinya.

Perjuangan ini tiada titik kembali.

Jakarta, 28 Maret 2024.

PRESIDIUM GPKR

*Sumber dan foto: Jakartasatu.com.

 

 

Terpopuler

To Top