Nasional

Yusuf Blegur Dipanggil Polres Metro Depok Terkait Tulisan ‘Capres HMI Versus Capres GMNI.’ Siapa yang Melaporkan?

Nusantarakini.com, Bekasi –

Pelaporan ke Polres Metro Depok atas tulisan Yusuf Blegur yang berjudul “Capres HMI Versus Capres GMNI” yang tayang dan viral di pelbagai media, edisi 23 April 2023, telah ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan pemanggilan kepada penulis untuk hadir di Polres Metro Depok pada hari Kamis lusa (8/6/3023).

Terkait hal itu, Yusuf Blegur berpandangan bahwa ini bisa dilihat sebagai respon yang mengutamakan tindakan politis dan kekuasaan ketimbang aspek hukum. Tindakan pelapornya, kata dia, bisa dinilai sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi.

“Harusnya opini dibalas dengan opoini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau mengghnakan pendekatan kekuasaan. Jangan juga karena tidak mampu dan atau tidak bisa membalas opini atau dalam bentuk tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian,” terang Yusuf dalam rilis yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Surat pemanggilan Yusuf Blegur dari Polres Metro Depok untuk melakukan klarifikasi pelanggaran UU ITE menindaklanjuti laporan Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri Pudjo.

Menurut Yusuf, pemanggilan dirinya oleh polres Metro Depok
Blegur merupakan upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis. Refleksi dan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi harus dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI. Bukan sebaliknya dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan.

“Di samping itu, pemanggilan oleh Polres Metro Depok yang menindaklanjuti laporan Saudara Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri Pudjo (lawyer dan aktifis PDIP), terkait tulisan saya yang berjudul Capres HMI Versus Capres GMNI sangat tidak berdasar, berlebihan dan lebih mengedankan tindakan yang cenderung beroientasi kriminalisasi,” ungkap Yusuf.

“Penting bagi pelapor dan Polres Metro Depok melihat aspek UU Jurnalistik karena tulisan tersebut telah dimuat dan disebarluaskan juga oleh media, bukan sekedar meneruskan laporannya ke jalur hukum,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat. Materi tulisan tersebut selain bersifat opini, juga mengangkat realitas dan fakta yang bersumber dari pelbagai media mainstream dan non-mainstream, sosial media, youtube dan
laman berita lainnya.

“Tulisan saya yang berjudul Capres HMI Versus Capres GMNI benar-benar menyampaikan fakta yang didukung data, bukan hoax atau fitnah,” tegas Yusuf.

“Pemanggilan dari kepolisian ini dalam konteks klarifikasi pelanggaran UU ITE menindaklanjuti laporan yang bersangkutan terkesan berlebihan dan melampaui batas. Oleh pelapornya menjadi tindakan yang semena-mena dan sebagai bentuk kedzoliman,” pungkas mantan Aktivis GMNI, Pegiat Sosial dan Ketua Umum BroNies-Relawan Bro Anies ini mengakhiri keterangannya. [mc]

Terpopuler

To Top