Nusantarakini.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Morowali, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu Tahun 2017, Senin, 4 Juni 2018.
Hasil laporan pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK itu, ditemukan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Morowali tercatat sebagai pemerintah yang terindikasi korup, yang diduga telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Temuan itu, Kabupaten Morut diurutan teratas dari 12 kabupaten dan satu kota, yang mencapai Rp11.848.250.269.96, yang sebelumnya telah mengembalikan Rp257.117.579.00. Sedangkan sisa temuannya masih tersisa Rp11.591.132.690.96.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Morowali berada diurutan kedua, tercatat terindikasi merugikan negara sebesar Rp10.813.278.522.51. Kerugian ini baru dikembalikan sebesar Rp243.295.666.00, sehingga masih tersisa sebesar Rp10.569.982.856.51.
“Nilai kerugian negara ini bisa jadi pintu masuk KPK RI untuk melacak para pejabat Morowali Utara dan Morowali yang terindikasi merugikan negara,” kata Pengamat Keuangan, Gerry H Sanusi kepada wartawan di Jakarta, baru baru ini.
Menurut Sanusi, nilai Rp11 dan Rp10 miliar bisa juga diperankan oleh para Tipikor Polda Sulteng maupun Kejaksaan melakukan penyelidikan kepada para pejabat daerah tersebut.
“Ini tergantung kinerja para Tipikor Polda Sulteng dan Kejaksaan. Jika tidak maksimal, otomatis KPK akan turun memeriksa para pejabat Morut dan Morowali itu,” sebut dia.
Sanusi juga menjelaskan, temuan BKP ini sebagai cikal bakal masih banyaknya temuan lainnya yang terindikasi gagal menerapkan pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan Sanusi, BPK mengumpulkan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan potensi kerugian, yakni kerugian negara, kekurangan penerimaan, dan penyimpangan administrasi.
“Dari entitas, biasanya pemerintah daerah, dan Perusahaan Daerah yang diperiksa, paling dominan melakukan ketidakpatuhan sehingga menimbulkan kerugian finansial,” jelas dia.
Selain itu, sebut Sanusi, BPK menemukan sejumlah masalah sebagai ihwal tidak efisien dan efektifnya sebuah organisasi pemerintahan, lembaga, dinas atau badan yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
Sejumlah pejabat yang akan diperiksa, kata Sanusi, dimulai dari pejabat keuangan, bendahara masing masing instansi, Kadi/Kabag, dinas/badan, Asisten, Setda, dan berujung ke bupati.
“Apalagi dinas yang selalu dicurigai adalah Dinas Pekerjaan Umum, yang notabene hasil aduan dari sejumlah kontraktor lokal,” katanya.
Sementara, Kepala BPK RI perwakilan Sulteng di Palu Drs Khabib Zainuri kepada wartawan menjelaskan indikasi temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan masing-masing pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini indikasi ketidakpatuhan masing masing pemerintah kabupaten, dalam bentuk penganggaran belanja barang dan jasa serta modal belum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia.
Zainuri menilai, pemerintah daerah beserta organisasi perangkat daerah lainnya, diberikan kesempatan 60 hari untuk melakukan klarifikasi dan pengembalian atas temuan BPK tersebut.
“Pimpinan BPK RI yang lebih tinggi di Jakarta bisa menertibkan ini. Merekalah yang akan mengambil kebijakan, apakah direkomendasikan ke aparat penegak hukum atau bagaimana,” aku dia.
Data BPK merekomendasi, bahwa 12 Kabupaten, satu kota dan Pemprov Sulteng terjerat dalam temuan tersebut.*