Nusantarakini.com Mantan tim kuasa hukum Ahok, Ronni Talapessi mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anies Baswedan terkait pidato yang kemarin disampaikan. Menurutnya ucapan Anies itu tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Instruksi Presiden itu untuk melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.
Menurutnya, alat bukti sudah mencukupi, tetapi polisi menyarankan untuk menyerahkan ke wilayah yuridiksinya, yaitu Mabes Polri, bukan Polda Metro Jaya.
“Kita berharap bahwa ini tidak menjadi polemik yang lebih besar lagi sehingga menjadi kegaduhan. Jadi hari ini kita datang konsultasi ke PMJ. Kita coba melihat dulu unsur pidananya masuk atau tidak,” tutur Ronny yang aktif di Banteng Muda Indonesia Jakarta itu.
Bagaimana menurut Anda, dia ingin ini tidak menjadi polemik yang lebih besar, tapi bukannya berembug dengan Anies, malah melaporkan ke polisi. Bukannya dengan melaporkan ke polisi malah memperbesar polemik.
Masalahnya, kalau Anies dikriminalisasi lantaran perkataan pribumi itu, pihak Jokowi, Susi dan Megawati bisa dikriminalisasi juga, kecuali jika ada diskriminasi, hanya jokowi, mega dan susi aja yang boleh ngomong begitu. Cek beritanya di sini http://wp.me/p7rugn-3Vv .