Nasional

Angelina Ngaku Komisi Masuk Kantong Pribadinya, Partai-Partai dan DPR. Begini Kata Pengamat

Nusantarakini.com, Jakarta –

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang. Demikian seperti dikutip wikipedia.org tentang korupsi di Indonesia

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

Pengamat Politik dan Hukum, Kan Hiung, membeberkan contoh kasus yang menimpa Angelina Sondakh, mantan Anggota DPR Komisi X dari Partai Demokrat, yang memberikan kesaksiannya dalam Persidangan Tipikor tanggal 30 Agustus 2017 yang lampau.

Menurut pria yang akrab dipanggil Mr. Kan ini, dalam kesaksiannya Angelina Sondakh menyatakan bahwa, “yang biasa Nazaruddin berikan komisi ke saya itu jatah pribadi saya, kalau untuk Partai sudah dipotong langsung oleh Nazaruddin.”

Lebih lanjut Mr. Kan mengutip keterangan Angelina, bahwa jatah-jatah yang harus dibagikan adalah sebagai berikut: pertama, 2% untuk Partai, 2% untuk Pimpinan Banggar, dan 1% untuk Anggota Komisi; kedua, Setiap proyek yang digarap Pemerintah, partainya menerima jatah; dan ketiga, misalnya ada pagu anggaran 1 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional itu dibagi masing-masing 50% untuk Pemerintah dan DPR, dalam rapat jika Pemerintah dan Komisi setuju maka di bagi 500 miliar ke Partai-partai dan 500 miliar ke DPR.

“Jika kita membiarkan hal seperti ini terus berjalan di dalam partai-partai politik, Pemerintahan dan DPR, maka sudah pasti negara akan hancur lebur. Kalau seperti ini caranya, itu jelas namanya bukan bekerja dan mengabdi untuk negara,” tegas Mr. Kan dalam keterangannya kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Sabtu malam (16/9/2017).

Menurut Mr. Kan, cara ini adalah tindakan kejahatan tingkat tinggi, yang tidak ada bedanya dengan menjajah negara, yaitu dengan cara mencuri atau they kill our country in silence. 

“Ini harus segera kita hentikan bersama, karena yang mereka lakukan itu adalah pesta kejahatan terhadap bangsa dan negara, harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. [mc]

Terpopuler

To Top