Ekonomi

Reklamasi Lanjut! Sertifikat Pulau C dan D Sudah Diterima Djarot dari Jokowi, Anti Reklamasi Ditantang Kembali

Nusantarakini.com, Jakarta –

Status pulau reklamasi selama ini belum jelas legalitasnya. Sekarang oleh rezim Jokowi – JK sudah dilegalkan dengan menerbitkan sertifikat pulau C dan D. Jadi sebenarnya, rezim Jokowi sedari awal mendukung proyek reklamasi. Hanya jeda sebentar karena kuatnya desakan publik untuk menghentikannya. Begitu reda, sekarang rezim bertindak menyertifikasinya.

Meski dihadang kontroversi terutama soal kajian Amdal yang konon telah direkayasa, ternyata reklamasi Teluk Jakarta jalan terus. Sertifikat pulau reklamasi C dan D kemarin sudah diserahkan Jokowi ke Pemda DKI di sela-sela pembagian sertifikat tanah lainnya.

Nanti tergantung kehehdak Pemda DKI apakah diberikab kepada Group Agung Sedayu, atau yang lainnya.

Sudah jelas ini sama sekali tidak menghargai rakyat yang berjuang menentang reklamasi. Seolah rakyat diremehkan dan ditantang untuk melawan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan mereka telah memberikan Hak Pengelolaan pulau reklamasi itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kepada pengembang diberikan Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Sofyan, yanh juga kawan dekat JK usai acara pembagian sertifikat di Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.

Bila proses reklamasi sudah tuntas, lanjutnya, maka Hak Pengelolaan akan diberikan sepenuhnya kepada Pemprov Jakarta. Sofyan tidak mengetahui secara persis berapa luas lahan.

Semakin teballah dugaan masyarakat bahwa moral rezim ini ditopang bukan nurani rakyat, tapi oleh kepentingan konglomerat. (gft)

Terpopuler

To Top