Warkop-98

Begini Cara Mr. Kan Menyelamatkan Negara dari Kehancuran

Nusantarakini.com, Jakarta –

Hari ini, 17 Agustus 2017  adalah HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Tidak terasa waktu berjalan sudah 72 tahun Indonesia merdeka. Di hari ulang tahun kemerdekaan RI yang sangat bahagia ini, saya ingin menyampaikan ide-ide dari hasil analisis saya selama lebih kurang dua puluhan tahun. Semua ide saya ini tentunya hanya demi kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Sebelum menyampaikan ide dari saya cara mencegah dan menyelamatkan negara dari kehancuran, saya ingin menyampaikan sedikit asal usul tentang diri saya.

Nama lengkap saya: Kan Hiung, akrab dipanggil Mr. Kan. Saya lahir di sebuah kampung yang cukup jauh dari kota, bernama Kampung Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung atau Babel (dulunya masuk dalam Provinsi Sumatra Selatan).

Saya masih ingat sekali pertama kali listrik dari PLN masuk ke kampung kami itu di awal tahun 2013. Sebelumnya kami menggunakan genset (generator pribadi) dari tetangga yang punya dan membagi aliran listriknya kepada kami.

Saya sangat bangga dan bahagia bisa lahir menjadi Warga Negara Indonesia. Saya bisa lahir di Indonesia tentunya bukan pilihan saya, sendainya ditanya mengapa saya bisa lahir di Indonesia? saya juga tidak tahu asal usulnya.

Sebagai manusia bisa lahir di dunia dan di manapun berada sudah merupakan sebuah takdir yang sudah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Tak seorang pun bisa melawan segala takdir Nya. Hal inipun sesuai dengan asas Pancasila.

Dan juga sebagai manusia kita harus saling menghargai, saling menghormati, dan saling tolong menolong atau saling mengasihi sesama manusia. Semua agama yang ada di dunia ini pasti mengajarkan demikian.

Jika selama hidup dunia ini, semua itu kita taati dan kita jalankan berarti kita sudah menghargai sesama ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.Hal ini pun sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika.

Yang jelas saya sangat mencintai Indonesia, seandainya saya pandai bermain bulu tangkis sampai ke dunia Internasional pun saya pasti membawah bendera Republik Indonesia yang berwarna merah putih; tidak akan mungkin saya membawah bendera Amerika Serikat, Singapura, Jepang, China atau pun negara lainnya.

Saya melanjutkan ide yang ingin saya sampaikan semuanya. Saat ini saya tidak mengatakan negara sudah hancur, namun saya katakan negara sudah berpotensi besar mengarah kehancuran ataupun sudah diambang kehancuran.

Menurut pengamatan saya, saat sekarang lah waktunya yang paling tepat kita harus bersama-sama dan bersatu untuk rapatkan barisan melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah datangnya kehancuran itu.Tidak bisa ditunggu-tunggu lagi.

Kita tidak tepat lagi jika menunggu sudah hancur baru mulai sibuk dan bertindak. Jika sudah hancur, terlambat bertindak kita akan sama-sama menyesalinya; dan ada lagunya, menyesal sudah tidak ada gunanya.

Maaf, mungkin ada sebagian saudara-saudari yang belum merasakan atau mengetahui apa yang saya sampaikan ini, terutama bagi pihak yang masih merasa nyaman, tidak peka, cuek, ataupun yang pura-pura tidak tahu karena sudah terlalu nyaman, serta pihak yang tidak begitu memahami sesungguhnya situasi dan kondisi politik, ekonomi dan hukum di dalam negeri ini.

Mengapa saya berani mengatakan negara sudah ada sinyal mengarah kehancuran?

Karena perlu kita ketahui, sejak zaman Orde Baru sampai dengan saat ini, korupsi, kolusi, dan nepotisme, semakin merajalela. Sekitar 17 tahun lalu Presiden Gusdur sudah mengatakan negara yang kaya raya mengapa bisa jadi parah seperti ini? Dan beliau mengatakan, karena korupsi dibiarkan. Kita juga harus menyadari pada saat zaman Orde Baru, Presiden Soeharto dinobatkan sebagai pemimpin terkorup sedunia; pun tidak pantas kita banggakan.Karena pada saat itu sebenarnya negara bagaikan baru mulai membangun pondasi, akhirnya pondasinya rapuh dan mudah runtuh.

Zaman Presiden Megawati Soekarnoputri terjadi kasus korupsi BLBI yang sangat besar. Dana negara sekitar Rp.140 triliun tidak ada kejelasan penggunaannya untuk apa saja dan kemana saja. Di dalam kasus BLBI ini banyak perusahaan besar seperti bank dan sebagainya, utang yang belum ada pembayaran akan tetapi sudah diterbitkan surat keterangan lunas atau SKL. Ini semua tidak bisa diterima oleh akal sehat. Hingga hari ini bisa dikatakan belum tuntas pemberantasannya. Satu lagi kasus pembunuhan aktivis Munir di era ini masih menjadi pertanyaan besar, dan TPF-nya hilang di era SBY.

Pada zaman SBY terjadi kasus korupsi besar-besaran; seperti kasus Bank Century, Proyek Hambalang, pengadaan Alkes, pengadaan Al Quran, Proyek e-KTP. Sampai hari ini semua kasus korupsi itu juga belum tuntas pemberantasanya.

Pada era Jokowi saat ini, pemberantasan korupsi semakin kendor. Banyak kasus korupsi besar pemberantasannya seperti bermain sandiwara dalam sinetron dan bisa berhenti tiba-tiba tanpa ada kabar beritanya. Saya ambil contoh kasus yang paling menonjol kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng tahun 2015 yang di sebut Pemprov DKI membeli tanah atau lahan milik sendiri seharga Rp.668 Miliar. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sampai detik ini tidak ada satu pun tersangkanya. Ini salah satu pemberantasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat.

Dari semua kasus korupsi yang belum tuntas itu, saya mengamati bahwa korupsi sudah tumbuh akar-berakar ke mana-mana; bagaikan sebuah pohon beringin besar yang tumbuh puluhan tahun lamanya. Juga saya perkirakan kemungkinan para koruptor dari zaman ke zaman itu semuanya sudah terjadi saling menyandera dan tersandera, mesehingga hukum pun sudah tampak abnormal.

Belum lagi narkoba yang masuk menyusup ke dalam negeri ini sudah ratusan ton jumlahnya. Ditambah lagi sudah banyak uang yang dibawa ke luar negeri tanpa kejelasan. Sebelum tax amnesty pemerintah sempat klaim uang yang ada di luar negeri sekitar Rp.11.000 Triliun. Sampai ada di sebuah negara luar sana, ada 6000 rekening atas nama WNI.

Sampai saat ini sumber daya kekayaan alam kita sebagian besar dikuasai oleh pihak asing, terutama Freeport di Papua. Tidak lupa peristiwa PAPA MINTA SAHAM dan lainnya cukup banyak yang sudah bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Dampak dari semua permasalahan itu mengakibatkan kemiskinan semakin ekstrim, utang negara semakin menumpuk atau sudah bergunung-gunung. Menurut berita di Liputan 6, sampai dengan Juni 2017 saja utang negara sudah mencapai Rp.3.706 Triliun. Jika berdasarkan berita di CNN, utang negara sudah sekitar Rp.4.442 triliun.

Sampai sekarang utang negara harus terus bertambah, dalam satu bulan saja, bulan Mei sampai dengan Juni 2017 sudah bertambah Rp.34 triliun. Angka utang negara itu sudah terlalu besar. Semua permasalahan ini harus segera kita selesaikan bersama. Tidak boleh kita biarkan semua itu terus berlanjut, karena akan sangat mengancam atau membahayakan kehancuran negara.

Awalnya ini kita harus bentuk sebuah tim khusus, dan segera membentuk organisasi masyarakat dengan dasar legalitas yang jelas. Kemudian kumpulkan 200 orang tokoh negarawan yang benar-benar jujur, cerdas, tegas, dan cukup rajin.

Mereka yang siap berjanji untuk bersumpah dalam hidup ini, dengan berniat tulus dan ikhlas yang hanya mengutamakan demi membangun bangsa dan negara. Bukan yang berniat mencari harta kekayaan duniawi, namun lebih mengutamakan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Agar negara bisa maju dan rakyat bisa makmur, ada delapan ide dasar dari saya yang harus segera negara terapkan sebagai berikut dibawah ini:

Pertama, pelaku korupsi dari minimal total Rp. 1 miliar saja harus dihukum pidana mati.

Kedua, semua bank harus sistem online dengan kantor pajak atau badan negara, terutama transaksi keluar masuk uang; dan jumlah saldo yang ada di bank harus diketahui oleh negara, sehingga semua keuangan yang beredar bisa dikontrol oleh negara secara terbuka dan maksimal.

Ketiga, sistem pembuktian terbalik atas semua harta kekayaan dengan cara audit, dan ini berlaku hukum pidana.

Keempat, membuat dan mengeluarkan kebijakan pengampunan koruptor, syaratnya kembalikan uang hasil korupsi kepada negara minimal antara 20% – 50% dari total korupsi sebelum tertangkap.

Maka pelaku korupsi yang sudah mengembalikan dengan jujur, sesuai dengan perjanjian akan diberikan pengampunan tanpa diproses hukum.

Bagi yang terbukti korupsi dan nekad tidak bersedia mengembalikan, maka siap-siap dapat hukuman penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati. Karena dengan sistem online semua akan ketahuan dari mana saja sumbernya serta berapa jumlahnya.

Kelima, jika pelaku korupsi tertangkap, maka semua harta kekayaannya akan disita serta akan menghukum pihak-pihak yang turut menikmati hasil uang korupsi itu.

Keenam, uang yang ada di luar negeri juga harus dilaporkan terdahulu jumlahnya ke kantor pajak; atau dibawa pulang dulu untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang belum dilunasi. Karena jika tidak dilaporkan secara terbuka, ke depannya akan diproses hukum.

Ketujuh, membuka kembali tax amnesty atau pengampunan pajak. Bagi yang belum melaporkan pajak secara keseluruhan selama ini, minimal harus bayar 1% – 15% dari total harta kekayaan, tergantung bidang usahanya.

Kedelapan, hukuman pidana mati untuk pelaku narkoba tetap harus berlanjut dengan tegas tanpa ada kecuali.

Dari hasil pengumpulan uang pengampunan para koruptor dan pengemplang pajak, kita kumpulkan semuanya untuk melunasi utang negara. Jika masih tetap kurang, kita minta dengan seluruh rakyat Indonesia melakukan sumbangan sukarela untuk melunasi utang negara. Ya menurut saya, hitung-hitung mengurangi dosa atau cuci dosa juga bagi para koruptor dan pengemplang pajak yang sudah memgembalikan dan membayar kepada negara.

Agar negara bisa menerapkan delapan ide dasar kebijakan yang dibuat ini, 200 orang tokoh yang sudah dibentuk organisasi massa (ormas) itu, semua kita buatkan perjanjian di atas materai, dan harus menyetujui atas semua kebijakan itu. Yang tidak setuju keluar dari perkumpulan.

Jika sudah rapi semuanya, kita ajukan semua visi misi kita kepada partai-partai politik agar bisa mencalonkan dua orang dari anggota ormas kita ini yang sudah terpilih, untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 – 2024.

Ormas yang kita bentuk itu harus berusaha agar bisa masuk ke partai menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk persiapan pemilihan umum 2019. Selanjutnya keputusan ada di tangan seluruh rakyat Indonesia pada hari H Pemilu 2019.

Jika nanti Presiden dan wakil Presiden terpilih sukses dari anggota ormas kita, maka kita rombak semuanya, 198 orang tokoh dari kita harus menduduki semua lembaga pemerintahan yang penting-penting, agar kita bisa menerapkan delapan ide dasar itu.

Dan kita bisa menghilangkan semua sistem yang sekiranya merugikan atau melemahkan bangsa dan negara selama ini, pertahankan sistem lama yang masih baik, selanjutnya kita terus bangun sistem-sistem baru yang pada pokoknya bersifat untuk memajukan negara.

Semoga kedelapan ide dasar dari saya dan lainnya ini bisa bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara, NKRI harus maju dan makmur.

Ingat, tidak ada negara tetangga yang mengiginkan negara kita maju, karena jika maju maka mereka akan tersaingi oleh kita. Untuk itu kita harus berhenti menyebarkan isu SARA yang sering dikemas agama, suku, dan ras.

Karena kita harus segera menyadari negara mengarah kehancuran, bukan itu masalahnya. Mereka yang menyebarkan isu SARA itu adalah mengadu domba, propaganda dan membodohi kita. Jika kita timbul terus kegaduhan maka mereka akan bahagia. [mc]

*Kan Hiung alias Mr. Kan, Pengamat Politik dan Hukum.

Terpopuler

To Top