Nusantarakini.com, Jakarta –
Tanggal 15 Agustus 2005 adalah hari yang bermakna dalam hubungan antara Jakarta dan Aceh. Pada tanggal itu, konflik antara Jakarta – Aceh berakhir yang ditandai oleh penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding, MOU) antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Ketika itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin dan pihak GAM diwakili oleh Malik Mahmud. Momen bersejarah ini disaksikan oleh mantan Presiden Marti Ahtisaari, sekaligus sebagai Chairman of the Board of Directors of the Crisis Management Initiative (CMI), sebagai fasilitator proses negosiasi.
Hal ini dicapai setelah proses panjang yang dilakukan oleh wakil Pemerintah Indonesia dan wakil dari GAM. Dari pelbagai pandangan yang tajam yang saling berseberangan, namun akhirnya dicapai kesepakatan yang dianggap win-win solution bagi kedua belah pihak. Ditemui jalan tengah untuk mengakhiri konflik panjang hampir 30 tahun yang telah banyak menelan korban.
Komitmen Negara untuk Aceh
Kesepakatan Helsinki yang dicapai pada 15 Agustus 2005 adalah hasil dari proses panjang Negara (Pemerintah) dalam mencari solusi damai untuk Aceh. Komitmen ini telah ditunjukkan oleh Presiden B.J. Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, dan Presiden Megawati Sukarnoputri.
Ketika di era Presiden B.J Habibie, ia mencabut Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh pada 7 Agustus 1998, dan ia meminta maaf terhadap rakyat Aceh. Bahkan, Habibie menetapkan UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Di era Presiden Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, dengan pendekatan kemanusiaan dan pluralisme, ia membuka pintu awal agar Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), difasilitasi oleh Henry Dunant Center yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Alhasil, dicapai dokumen Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh, atau yang dikenal sebagai Jeda Kemanusiaan, pada 12 Mei 2000. Namun, Jeda Kemanusiaan ditandai rasa tidak percaya di level bawah (Aspinal & Crouch, 2003).
Selanjutnya, Presiden Gus Dur mendorong terus sebuah jalan damai dengan draft UU Otonomi Khusus untuk Aceh hingga Juli 2001. Kemudian, di era Presiden Megawati Sukarnoputri melanjutkan proses pembahasan draft Aceh, dan akhirnya menetapkan UU No. 18/2001 perihal Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, pada 9 Agustus 2001.
Di akhir 2002 Pemerintah Indonesia yang diwakili Duta Besar S. Wiryono dan GAM diwakili Dr. Zaini Abdullah menandatangani Cessation of Hostilities Framework Agreement (CoHA), yang disaksikan Martin Griffiths dari Henry Dunant Center (HDC). Kerangka memuat langkah-langkah menuju perdamaian dalam beberapa tahap (Tornquist, 2010).
Komitmen awal dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik Aceh ini diawali dengan komitmen Pemerintah, dalam hal ini, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, yang berpendapat konflik Aceh harus segera selesai.
Menurut Damien Kingsbury, “The election of Susilo Bambang Yudhoyono as president in September 2004, and his commitment to finding a resolution to the Aceh conflict was a primary contributor to this return to talks” (2006: p. 15). Ketika pidato perdana tanggal 20 Oktober 2004 di Istana Merdeka, Presiden SBY menegaskan bahwa ” Saudara-saudara kita di Aceh dan di Papua masih resah…Pemerintahan akan memberi perhatian khusus terhadap penanganan situasi konflik di Aceh dan Papua” (Setneg, 20/10/2004).
Ujian kembali melanda saudara-saudara kita di Aceh. Di tanggal 26 Desember 2004, tsunami terjadi yang menelan ratusan ribu korban jiwa, materiil, maupun psikologis. Peristiwa yang menyayat hati ini terasa memunculkan makna yang mendalam dari semua elemen bangsa, baik di pihak Pemerintah maupun di pihak saudara-saudara kita di Aceh dan tokoh-tokoh Aceh di luar negeri. Ada sebuah harapan bersama untuk duduk bersama, berbicara dari hati ke hati, dan berbagi aspirasi guna mencapai sebuah jalan damai tanpa kekerasan.
Proses Negosiasi: Take-and-Give
Sebelum Nota Kesepakatan antara Jakarta dan Aceh, atau yang disebut “Helsinki Agreement” ditandatangani pada 15 Agustus 2005 ini, ternyata meninggalkan cerita yang dinamis, tarik-menarik kepentingan dan misi, serta standing position yang berbeda sejak awal.
Helsinki Agreement ini dicapai setelah proses negosiasi dilakukan 5 kali putaran dialog, atau 5 Round dengan proses negosiasi yang dinamis, take and give, dalam konteks win-win outcome. Damien Kingsbury, penasehat GAM, seorang pakar dari Australia, dalam bukunya, Peace in Aceh, A Personal Account of the Helsinki Peace Process (2006), mengkisahkan dinamika negosiasi yang dinamis.
Ronde 1 dialog digelar pada 27 Januari 2005, dimana Indonesia dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Widodo AS, dengan anggota Hamid Awaluddin sebagai Ketua Negosiator, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, Deputi Menteri Kesejahteraan Sosial Farid Husein, dan beberapa anggota lainnya. Sementara itu, delegasi GAM dikomandani oleh Perdana Menteri the Government of the State Aceh/Acheh-Sumatera National Liberation Front (ASNLF) Malik Mahmud, Menteri Luar Negeri Dr Zaini Abdullah, juru bicara Bakhtiar Abdullah, dan staf politik Mohammad Nur Djuli dan Nurdin Abdul Rahman.
Dalam Ronde I ini, Pemerintah Indonesia berpegang teguh dengan tawaran “Special Autonomy for Aceh”. Tawaran ini terlihat kurang diminati oleh GAM. Namun, dalam proses negosiasi pada tanggal 30 Januari 2005, pihak GAM keliatannya lebih menerima ide baru dengan bahasa “self-determination” dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Round Two, pada 21-23 Februari, tarik-menarik pandangan diseputar opsi “special autonomy” atau ” self-government”. GAM lebih memaknai tawaran special autonomy dengan sebuah proposal pemerintahan sendiri. Sesuai agenda Round Two yang dibuat fasilitator negosiasi, Presiden Ahtisaari, diangkat poin Special Autonomy (partai politik, pemilihan, sistem pendapatan Aceh, dan hak asasi manusia). Sedangkan poin amnesty menyangkut amnesti, kompensasi ekonomi, penyiapan payung hukum perdamaian, dan dialog inklusif di internal masyarakat Aceh. Sedangkan, poin pengelolaan keamanan berbicara soal penyanderaan, level kehadiran TNI paska perjanjian, decommissioning senjata-senjata GAM, dan rekrutmen dan pelatihan polisi. Kesemua itu agenda yang disiapkan oleh Presiden Ahtisaari.
Mensikapi agenda yang dibuat dalam Round Two ini, ternyata GAM menyiapkan PLAN A dan PLAN B dalam konteks substansi Special Autonomy, Amnesty, Keamanan, dan Sistem Monitoring paska perjanjian damai.
Perdebatan substansi terus berlanjut dalam Round Three sejak 12 April 2005. Di tengah-tengah proses perundingan ini, ternyata ternyata tensi kekerasan pecah antara TNI/Polri dan GAM di Aceh. Namun, perundingan terus berjalan walaupun suara-suara dalam negeri di Jakarta yang tidak setuju dengan Pemerintah karena memilih jalan perundingan.
Proposal politik GAM mengalami kemajuan dengan mengajukan substansi di dalam memaknai self-governing of Atjeh, baik dalam konteks politik, imigrasi, luar negeri, pendapatan Aceh, pembangunan ekonomi, kompensasi ekonomi, dan keamanan.
Pada akhir Mei 2005 Round Four kembali digelar di Helsinki. Pemerintah Indonesia, khususnya Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil, membahas proposal yang diajukan GAM perihal makna self-governing of Aceh. Perundingan Putaran keempat ini mengalami kemajuan yang berarti dalam mensepakati item demi item, baik pandangan GAM dan Indonesia.
Pasca Round Four tersebut, ternyata Presiden Ahtisaari dan CMI pada 1 Juli 2005, telah membuat draft pertama Memorandum of Understanding (MOU) perjanjian perdamaian. Di awal MOU itu, baik Pemerintah Indonesia dan GAM memiliki komitmen untuk sebuah solusi yang berkelanjutan, komprehensif dan damai. Kedua pihak sepakat membangun kembali paska tsunami dan membangun rasa percaya antara kedua pihak.
Draft awal MOU ini kemudian menjadi agenda utama di Round Five, pada pertengahan Juli 2005. Negosiasi terus terjadi, take and give dalam mensepakati agenda-agenda perdamaian. Ada kalanya, pihak GAM kecewa dengan pandangan negosiator Indonesia. Sebaliknya, ada ketidaksetujuan Indonesia atas tawaran yang diminta GAM.
Awal Baru Transformasi Aceh
Dari proses negosiasi sejak Januari 2005 hingga awal Juli 2005, pihak GAM akhirnya memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Indonesia yang menganggap bahwa ratifikasi draft MOU oleh Presiden SBY dianggap sebagai sebuah keinginan yang murni dalam mencapai solusi damai yang berkelanjutan terhadap konflik panjang di Aceh.
Sementara dalam politik dalam negeri di Jakarta terjadi silang pandangan terhadap kebijakan soft power dari Presiden SBY – Wakil Presiden JK. Ada beberapa partai politik yang tetap mengkritisi substansi dan proses perundingan dengan GAM.
Ketika perjanjian perdamaian ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005, peristiwa bersejarah ini mendapat positif dunia internasional, jutaan rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh. Dalam sambutannya, Malik Mahmud menegaskan perjanjian perdamaian ini merupakan pintu awal untuk menghadirkan keadilan, kebebasan berdemokrasi dan perdamaian yang berkelanjutan.
MOU antara Pemerintah Indonesia dan the Free Aceh Movement (GAM), atau dikenal dengan sebutan “Helsinki Agreement”, adalah pedoman bagi sebuah proses transformasi Aceh.
Dari sisi substansi Helsinki Agreement memuat 6 agenda utama, yakni: (1) Governing of Aceh; (2) Human Rights; (3) Amnesty and Reintegration into society; (4) Security Arrangements; (5) Establishment of the Aceh Monitoring Mission; (6) Dispute settlement. Ada berbagai agenda yang lebih rinci dari masing-masing agenda tersebut.
Namun, perhatian utama adalah “Law on the Governing of Aceh”, atau Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang harus ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2006.
Inti dari pesan Helsinki Agreement, yakni, “Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi”.
Kesepakatan damai ini sangat tak terlepas dari peran Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu. Ia memantau proses negosiasi dari tahap ke tahap, dari Round One hingga Round Five serta pertemuan-pertemuan terbatas guna memecahkan jalan buntu dalam perundingan.
Ketika menghadiri International Conference 10th Year Anniversary of MoU Helsinki di Aceh, pada 14 November 2015, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa, “Perundingan ini cukup rumit karena harus mengedepankan dua tujuan dari pihak yang berbeda. Di satu sisi, sejumlah permintaan dari GAM diupayakan untuk diakomodir. Tetapi, di sisi lain, pandangan negatif dari dalam negeri juga harus ditelan pahit” (portalsatu.com, 15/11/2015).
Makna dibalik “The Aceh Way”
Akhirnya, proses Kesepakatan Helsinki ini menghadirkan sebuah narasi besar soal upaya negara mengelola resolusi konflik dan perdamaian yang berkelanjutan. Kisah perdamaian Aceh menjadi sebuah succes story bagi Indonesia dalam menerapkan pendekatan soft power, sebagaimana Joseph Nye dalam bukunya, “Bound to Lead: The Changing Nature of American Power,” (1990),
mengenalkan konsep soft power ketimbang hard power dengan jalan tekanan dan kekerasan.
Pilihan soft power dengan memilih proses perundingan yang dinamis, dan akhirnya, ditemui asymmetric autonomy (kasus Aceh: UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh), adalah pilihan jalan tengah dalam mewujudkan transformasi Aceh dewasa ini dan di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan apa yang diteliti oleh Duta Besar Dr. Darmansjah Djumala, dalam disertasinya, perihal soft power untuk Aceh, resolusi konflik dan politik desentralisasi (2013).
Soft power harus menghadirkan rasa trust antara para pihak yang berbeda dan bertikai. Trust untuk menyelesaikan konflik dan trust mencari jalan tengah, win-win mindset, sehingga dicapai kesepakatan damai.
Terakhir, kunci penting dari semua pilihan soft power ini adalah kebijakan pemimpin nasional, yakni Presiden dan Wakil Presiden. Konflik vertikal Jakarta – Daerah bisa diselesaikan dengan tepat sangat tergantung komitmen dan pilihan aksi kebijakan dari pemimpin, Presiden – Wakil Presiden. [mc]
Jakarta, 15 Agustus 2017
*Dr. Velix V. Wanggai, Mantan Staf Khusus Presiden SBY.