Analisa

Diskriminasi Etnis Tionghoa dan Ekonomi Bangsa Indonesia

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pada tahun 1883 Pemerintah Hindia Belanda membuat pasal 163 (IS) yang membagi penduduk menjadi 3 bagian, yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing (Timur Jauh) dan golongan Bumi Putra; dan dengan menetapkan hukum yang berbeda. Kecuali masalah pidana, status Tionghoa disamakan dengan status golongan Bumi Putra.

Ini adalah strategi kolonial Belanda untuk mempertahankan eksistensi penjajahannya di bumi Nusantara dengan cara mengadu domba, dan memanfaatkan golongan tertentu untuk kepentingan Hindia Belanda. Dan menjadi asal muasal diskriminasi bangsa Indonesia terhadap rakyatnya sendiri setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Pada Pemerintahan Orde Lama, pembagian golongan peninggalan kolonial Hindia Belanda masih eksis dianut dan dipakai. Melalui pasal 26 UUD 1945, pembagian pribumi dan non pribumi (golongan etnis Tionghoa).

Di awal tahun 1950 Rezim Orde Lama memperkenalkan Progam Banten, yang hanya memberi izin impor kepada pengusaha pribumi. Namun progam ini tidak berjalan dengan baik, sehingga pada tahun 1959 pemerintah mengeluarkan PP 10 yang melarang para pedagang Tionghoa untuk berusaha di daerah pedesaan. Di sejumlah wilayah terutama di Jawa Barat, peraturan ini terkesan diterapkan secara paksa.

Namun pada pemerintahan Orde Lama, kebudayaan Tionghoa diberi kebebasan untuk berekspresi seluas-luasnya. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa diskriminasi terhadap etnis Tionghoa lebih pada di bidang ekonomi saja (dibatasi ruang usahanya).

Ketika masuk ke era Orde Baru, strategi diskriminasi dilakukan secara sistematis dan masif terhadap rakyatnya sendiri dilanjutkan dengan pola yang berbeda. Tentunya dalam rangka mempertahankan eksistensi kekuasaan Rezim Orde Baru.

Pelarangan terhadap segala budaya etnis Tionghoa diberlakukan. Serta penerapan ketentuan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau disebut SBKRI ditujukan kepada etnis Tionghoa beserta seluruh keturunannya. Dan batasan-batasan untuk berkarir di pemerintahan juga sangat dipersempit ruangnya, bahkan nihil.

Hanya di bidang ekonomi saja ruang geraknya dan bahkan diberi kesempatan seluas-luasnya. Sesuai dengan karakteristik etnis Tionghoa, maka dalam kurun waktu tahun 1972 sampai 1998, muncullah konglomerat-konglomerat hitam bikinan penguasa yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)–hanya minoritas saja–dengan penguasa waktu itu, dan dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru untuk kepentingan politik kekuasaannya.

Namun pada saat yang sama, muncul juga pengusaha-pengusaha yang memulai usahanya dari nol tanpa ber-KKN dengan penguasa; tetapi karena keuletan, kerajinan dan kepiawaiannya dalam menganalisa pasar; sesuai pertumbuhan ekonomi saat itu, dan membuat mereka menjadi konglomerat putih dan sukses. Dan ini adalah karya anak bangsa yang harus diapresiasi dan dimanfaatkan untuk kepentinga rakyat banyak.

Setelah jatuhnya Orde Baru dan masuk ke era Reformasi, maka Bangsa Indonesia terjebak dalam sistim Kohobitasi Presidensial  yang tersandera oleh koalisi multi partai di parlemen. Sehingga harus berkoalisi dengan partai lain, tentunya ada tuntutan imbalan politik maupun ekonomi.

Di titik itulah sangat terbuka bagi pemilik modal besar (konglomerat hitam Tionghoa) untuk dimanfaatkan oleh elite politik dan saling memanfaatkan untuk kepetingan bersama, politik dan ekonomi. Bahkan mampu menentukan arah politik secara keseluruhan. Mereka itulah disebut Mafia Politik (pengusaha hitam) yang lahir dari kondisi politik itu sendiri.

Dunia kita telah masuk ke era globalisasi, elit bangsa kita pun sangat sadar akan sejarah bangsa, bahwa diskriminasi terhadap rakyatnya sendiri hanya akan melahirkan kemunduran bangsa. Dan semakin jauh dari kesejahteraan rakyat, maka diberlakukanlah UU kewarganegaraan nomor 12 Tahun 2006.

Yang dimaksud dengan orang-orang Indonesia asli adalah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya; itulah Pribumi. Termasuk keturunan Tionghoa, Arab, India maupun yang lainnya. Inilah monumental yang mengubah paradigma dan perilaku; dan kembali ke asas yang dianut bangsa Indonesia yaitu asas IUS SOLI. Semua orang yang lahir di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Pribumi, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dengan demikian masalah krusial yang selama ini menghambat kemajuan bangsa, dan potensi memecah belah bangsa harus disadari oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, bahwa itu sudah merupakan bentuk sejarah masa lalu bangsa dan sudah selesai.

Saat ini bangsa kita menatap ke depan dan sadar akan pluralismenya Bangsa Indonesia, serta untuk tidak tertindas dalam globalisasi. Maka bangsa ini memerlukan pemimpin yang mampu merajut kebhinnekaan bangsa dan bisa memanfaatkan potensi karakteristik setiap komponen bangsa untuk fokus bekerja, berkarya dan berinovasi; membawa tinggal landas menuju negara maju dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. [mc]

SELAMAT HUT RI KE 72
🇮🇩🇮🇩🇮🇩
*Chandra Suwono, Pemerhati Ekonomi, Politik dan Budaya.

Terpopuler

To Top