Nusantarakini.com, Jakarta –
Keriuhan kasus Victor Laiskodat yang sudah berlangsung lebih dari sepekan, tak kunjung ada solusinya. Padahal pernyataannya tersebut sangat sensitif dan dapat menimbulkan instabilitas sosial politik.
Beberapa partai yang merasa dirugikan sudah melaporkannya ke penyidik. Perkembangannya di tingkat penyidik, belum diketahui secara terbuka.
Menanggapi isu sensitif yang disulut oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem ini, Amrizal Siagian, Dosen Kriminologi di UIN Jakarta menyatakan bahwa mengatasi kasus Victor dapat diterapkan pasal pidana, tepatnya KUHP 156-157 yaitu pernyataan kebencian pada suatu kelompok.
Sebab pelaku diduga telah memprovokasi kebencian antar kelompok yang dapat berujung pertikaian.
Menurutnya lagi, dilihat dari sisi kriminologi, tindakannya itu dapat dilategorikan sebagai hate crime juga. Hate crime adalah suatu tindakan kejahatan yang berangkat dari rasa benci atau tidak suka. (gtr)