Hukum

Bang Haji, Segel Saja Kota Meikarta Itu Jika Memang Tidak Punya Izin!

Nusantarakini.com, Jakarta –

Ini sudah keterlaluan. Masak belum lengkap izinnya, baik dari Pemprov Jawa Barat maupun dari Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti yang diberitakan oleh Tirto, tapi kota Meikarta ini sudah iklan besar-besaran di berbagai media.

Bagaimana tanggung jawab pengembang, yaitu Lippo, terhadap konsumen yang sudah kadung beli? Setidaknya konsumen tidak nyaman dengan situasi bahwa ternyata perizinannya belum beres. Itu pertanyaannya. Padahal sudah tercatat 20.000 pemesanan yang setara 40 tower.

Tentu menurut moral dan akal sehat, jurus hajar dulu, izin belakangan, tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, pejabat Lippo sebagai pemilik proyek kota swasta ini, berkata dengan entengnya sebagai berikut di Tirto.

“Menjual barang tanpa perlu izin-izin ke siapa-siapa, itu biasa. Dalam perusahaan properti itu biasa, normal bagi perusahaan properti,” tegas Danang.

Busyet. Apa-apaan ini. Ini nggak bisa dong dibiarkan. Harusnya Bang Haji, sebagai yang sudah punya grand design dengan Jawa Barat yang tentu bukan seperti grand designnya group Lippo bersama para investornya itu, jangan ragu untuk menyegel proyek tersebut, sekali lagi kalau memang belum ada izin atau belum lengkap izinnya.

Toh menyegel semacam itu biasa juga dilakukan untuk mengamankan negara dari kesewenang-wenangan menabrak aturan.

Nggak bisa ada kekuasaan swasta di atas kekuasaan negara. Tinggal rakyat menunggu ketegasan Bang Haji sebagai mantan Jenderal Naga Bonar. (htr)

Terpopuler

To Top