
GeRAM Meminta PN Meulaboh Eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam
Nusantarakini.com, Banda Aceh – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), organisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa. Seperti diketahui,…