Hukum

GeRAM Meminta PN Meulaboh Eksekusi Putusan MA terhadap PT Kallista Alam

Nusantarakini.com, Banda Aceh

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), organisasi yang memfokuskan diri terhadap keadilan lingkungan hidup, meminta pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan yang telah menghukum PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 366 miliar karena terbukti membakar lahan di lahan gambut Rawa Tripa.

Seperti diketahui, pada 8 Januari 2014 yang lalu majelis hakim PN Meulaboh yang diketuai oleh hakim Rahmawati memberi putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kalista Alam dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembakaran rawa gambut di Rawa Tripa seluas 1.000 hektare di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sehingga menimbulkan kerugian. Dalam putusan Nomor 12/pdt.G/2012/PN-Mbo, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengharuskan PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi materi Rp 114,3 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 251,7 miliar.

Isi Putusan PN Meulaboh tersebut harus segera dilaksanakan, mengingat areal gambut rawa tripa seluas lebih kurang 1.000 hektar yang telah dirusak dengan cara membakar tersebut harus segera dipulihkan sehingga tidak meluasnya gangguan keseimbangan ekosistem disana. Kata Nurul Ikhsan salah seorang perwakilan GeRAM.

Kebakaran yang dilakukan oleh PT Kallista Alam, menurut Harli Muin, Kepala Departemen Keadilan dan Pembangunan Berkelanjutan GERAM, menyatakan, pembakaran hutan yang dilakukan PT Kalista Alam, merusak fungsi lahan gambut. Rusaknya lapisan permukaan gambut dengan tebal rata-rata 5-10 cm , berdampak terhadap 1.000.000 m3 terbakar dan tidak pulih lagi sehingga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di lahan bekas terbakar, seterusnya, yang tidak dapat dipulihkan lagi.

“Akibat kerusakan fungsi tersebut, mata rantai dampak selanjutnya, yaitu dilepaskan gas rumah kaca selama berlangsungnya kebakaran sebanyak 13.500 ton karbon, 4.725 ton C02, 49,14 ton Ch4,21,74 ton Nox, 60,48 ton Nh3, 50,08 ton 03, 874, 12 ton Co serta 1050 ton partikel,” tegas Harli Muin dalam keterangannya kepada Nusantarakini.com, Ahad (18/6/2017).

Mengingat rusaknya fungsi-fungsi lingkungan, lanjut Harli Muin, tidak ada alasan bagi PN Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan MA atas ditolaknya Kasasi PT Kalista Alam di Mahkamah Agung. Menunda berarti memperbesar kerusakan lingkungan.

Apalagi Putusan PN Meulaboh, menurut Ihksan, Kepal Departemen Hukum GERAM, telah diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor perkara MA 651 K/Pdt/2015 dan sekaligus menolak permohonan kasasi dari PT Kalista, pada 28 Agustus 2015 silam, Jadi tidak cukup alasan untuk tidak segera melaksanakan isi putusan tersebut.

Menurut  Ihksan, jika PT Kallista Alam mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, itupun tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut (inkracht van gewijsde).

Setelah 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PT Kalista Alam sebagai pihak yang dikalahkan tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, oleh karena itu sudah seharusnya dilakukan paksaan.

“Menurut kami, Ini penting dilakukan dengan segera untuk mencegah timbulnya kecurigaan bahwa ada tidak beres diantara para pihak yang terlibat dalam berperkara,” imbuh Nurul Ikhsan lagi.

Pada 5 April 2016 Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi untuk kasus Pidana dari pemohon kasasi Direktur Kalista, Subianto Rusyid Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 201/Pid/2014/ PT.BNA, tanggal 19 November 2014 yang amar lengkapnya menyatakan perbuatan PT. Kalista Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara merusak lingkungan secara berlanjut.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga disebutkan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 15 Juli 2014 Nomor: 131/Pid.B/2013/PN.Mbo dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Direktur PT Kalista Alam dengan pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000,00. [mc]

Terpopuler

To Top