Nusantarakini.com, Jakarta –
Pada 31 Mei 2017 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangam untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini mengatur agar setiap orang yang memiliki saldo rekening bank paling sedikit Rp 200 juta wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya peraturan ini, menarik untuk mengetahui apakah orang masih akan merasa aman dan nyaman untuk menyimpan uangnya di bank.
Pada awal berdirinya bank merupakan lembaga mediasi. Ia menghubungkan antara mereka yang ingin menyimpan uangnya di tempat aman dan mereka yang membutuhkan pinjaman kredit untuk usaha. Bank mengumpulkan dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada kelompok masyarakat lain yang membutuhkannya. Tentunya nasabah tak akan tahu, kemana uang yang ditabungnya akan disalurkan. Demikian juga kreditur tak akan tahu, uang siapa yang dipinjamnya.
Bank pada awalnya merupakan solusi bagi orang yang membutuhkan tempat yang aman dan nyaman untuk menyimpan uangnya. Aman dalam arti uang Anda terlindungi dan tidak akan hilang. Nyaman, karena jika Anda membutuhkannya dapat diambil dengan mudah. Karena jaminan keamanan dan kenyamanan inilah orang membutuhkan satu lembaga yang dapat menyimpan uangnya untuk dapat diambil sewaktu-waktu, meskipun harus membayar jasa.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah ini, pada tahun 1992 melalui UU Perbankan nomor 7 Pemerintah Indonesia menjamin adanya rahasia bank. Pasal 1 UU ini menyebutkan: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib untuk dirahasiakan”. Artinya bank wajib menjamin kerahasiaan informasi nasabah, yaitu informasi yang bersifat umum maupun yang berkaitan dengan informasi keuangan.
Makna rahasia bank ini berubah menyempit pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya UU no 10 tahun 1998 yang menjelaskan pengertian rahasia bank sebagai: “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Dengan perubahan arti dari rahasia bank yang demikian itu maka bank hanya wajib melindungi nasabah penyimpan. Artinya kalau Anda adalah seorang kreditur maka bank tak akan menjamin kerahasiaan Anda, walaupun katakanlah Anda seorang kreditur yang baik.
Walaupun menerapkan prinsip Rahasia Bank, UU Perbankan memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan mengenai nasabah bank. Satu diantaranya adalah pengecualian terhadap pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan. Pasal 41 UU Perbankan Nomor 10 Tahun1998 menyebutkan bahwa untuk kepentingan perpajakan, pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Hal ini dimaksudkan agar bank dapat membantu pemerintah untuk mendapatkan informasi tentang orang-orang yang dianggap menghindari pajak.
Artinya dalam UU Perbankan sebetulnya telah memberi peluang bagi pegawai pajak untuk mendapatkan informasi nasabah baik yang berupa informasi umum maupun informasi finansial, atas permintaan Menteri Keuangan. Ketentuan ini dapat menjadi pintu bagi pemerintah untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya dan mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak.
Rupanya Pemerintah tak merasa cukup dengan adanya pengecualian rahasia bank yang membuatnya memiliki akses terhadap informasi semua nasabah bank. Dengan PMK nomor 70 tahun 2017, Pemerintah mengharuskan setiap orang yang memiliki saldo rekening bank paling sedikit Rp 200 juta untuk melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Uang sejumlah itu sebetulnya bukanlah jumlah uang yang besar.
Katakanlah apabila seseorang mempunyai uang Rp 200 juta untuk membiayai kehidupannya dalam setahun maka per bulan ia akan mendapatkan sejumlah Rp 16,7 juta. Bukan merupakan jumlah yang luar biasa.
Dengan adanya ketentuan informasi nasabah bank semacam ini, tak ada lagi tersisa rahasia bank yang awalnya merupakan salah satu hal yang mampu memberi kenyamanan bagi nasabah. Dengan situasi ini bukan tak mungkin nasabah menjadi merasa tak nyaman untuk menyimpan uangnya di lembaga perbankan dan memilih menyimpan uangnya dengan cara lain. Pasalnya ada sekitar 1,29 juta rekening yang saat ini memiliki saldo dengan nilai Rp 200 – 500 juta. Bisa dibayangkan bagaimana situasinya bila nasabah menjadi tak nyaman dengan lembaga perbankan dan memilih menarik sebagian dananya keluar (TU).