NusantaraKini.com
Kang Hassan nama lain dari Hassanudin Abdurakhman, seorang alumni UGM, sosok yang diduga pelaku fitnah terhadap Jk dan HMI, telah mengaktifkan lagi akun facebooknya.
Akun Facebook yang sejak tanggal 16 Mei tersebut, di non aktifkan oleh pemiliknya, ternyata sudah aktif dan kembali gencar dengan status statusnya.
Sayangnya masih seperti semula Hassan di status statusnya masih belum berubah dari kebiasaan semula. Yaitu diduga masih minor terhadap umat Islam.
Sebetulnya pemilik akun Facebook tersebut sudah dilaporkan oleh HMI Cabang Jakarta ke Polda Metro jaya pada tanggal 23 Mei 2017 Laporan telah diterima PMJ dengan nomor LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2017 beserta alat bukti berupa cetakan status Facebook yang dibuat terlapor.
Sebelumnya status Facebook yang dibuat Kang Hasan pada Sabtu 13 Mei 2017 menyatakan bahwa “1 Oktober 1967, seseorang bernama Mangunbahan menghina Nabi Muhammad. Kejadiannya di Makassar. Hinaan itu membuat banyak orang marah. Di bawah komando seorang pemimpin HMI, berbagai fasilitas milik orang Kristen diserang. 9 gereja Protestan, 4 gereja Katolik, 1 biara dan berbagai fasilitas lain. Kejadian seperti ini selalu berulang dalam sejarah. Satu orang Kristen bersalah, memicu kerusuhan yang luas, mengorbankan orang lain dan bangunan yang tak bersalah. Kenapa bisa begitu? Ada potensi konflik yang selalu siap sedia meletus menjadi konflik terbuka.
Di berbagai tempat di Indonesia. Kita tidak benar-benar memahami potensi ini, dan betul betul menghilangkannya. Biasanya kita memadamkan api yang sudah membakar dan menghancurkan. Api konfliknya padam, tapi potensinya selalu tersisa, untuk kemudian meletus lagi.
Oh ya, pemimpin HMI tadi bernama Jusuf Kalla,” tulis status di akun Facebook tersebut.
Akun akun pembuat fitnah dan bisa menimbulkan keonaran seperti ini sebetulnya harus segera ditindak, Seorang pengamat media social di Detiknews , Agustus yang lalu berpendapat :
“Media sosial (medsos) harus digunakan dengan bijak. Jauhi fitnah dan provokasi memecah belah bangsa. Tapi bila ada yang nekat berbuat negatif dan malah justru memancing kericuhan, pemilik akun itu layak dipenjarakan.
“Cara satu-satunya ya telusuri orangnya dan tangkap orangnya, seperti yang sudah-sudah,” kata pengamat media sosial, Nukman Luthfie, yang dilansir detiknews,1/8,2017.
Sedangkan HMI cabang Jakarta atas nama pelapor saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Polisi atas laporannya tersebut. (FTN)