Nusantarakini.com, Jakarta –
Sungguh luar biasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki T Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan memerintahkan ditahan. Ahok dinilai secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
Cukup adil vonis hakim ini Sebab dalam tekanan posisi Ahok yang begitu dibela penguasa, berani bersikap indenpenden memutuskan perkara.
Ahok akan menghadapi dilema hukum, selain menjalankan hukuman atas penodaan agama ini, dan kemungkinan vonisnya diperberat dalam putusan di tingkat banding maupun kasasi. Ahok akan menghadapi pengusutan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Sama seperti nasib bunga, balon dan lilin Ahok dengan money politik sembakonya. Bukan sebagai faktor penentu kemenangan pilkadanya, malah membuat blunder menurunkan perolehan suaranya. Bunganya tidak merebut simpati hakim dan publik, malah bikin jengah dan semakin menjerumuskan Ahok masuk penjara
Inilah pelajaranan bagi kita semua, harga mahal yang harus dibayar atas sebuah arogansi dan pengkhianatan atas NKRI. [rm]
*Martimus Amin, Imam QOMAT