Hukum

Kedaulatan Hukum Tergadai, NKRI Terancam. Ini Ulasannya

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Dampak putusan pengadilan terhadap tindak pidana penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata sangat luar biasa. Tidak saja di dalam negeri tapi juga di dunia Internasional.

Dewan HAM PBB ikut merespon putusan tersebut agar Pemerintah Indonesia meninjau ulang kasus hukum yang menjerat Ahok.

Parlemen Belanda juga bereaksi keras mendesak Pemerintah Belanda untuk mendesak Pemerintah Indonesia membebaskan Ahok.

Demikian juga Dubes Iggris dan Uni Eropah yang pada intinya menolak keras atas putusan pengadilan atas penodaan agama Islam yang dilakukan Ahok dan menghimbau Pemerintah RI untuk menganulirnya.

Sampai saat ini kita belum tahu apa sikap pemerintahan Jokowi dalam merespon himbauan negara-negara luar dan lembaga Dewan HAM PBB? Apakah akan memenuhinya atau punya keberanian utk menolaknya.

Seperti kita ketahu proses hukum persidangan Ahok di pengadilan sudah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yaitu KUHAP. Jadi, mekanisme dan proses persidangan tidak ada yang cacat hukum. Sampai pada proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim berjalan secara lancar tanpa ada protes dari pihak manapun. Tapi mengapa begitu Ahok diputuskan bersalah banyak tudingan-tudingan miring kepada hasil putusan tersebut.

Bahkan Majelis Hakim pun mendapat kritikan kalau dalam mengambil keputusannya berada dalam tekanan. Sementara Majelis Hakim sampai saat ini tidak ada membuat pernyataan kalau dalam mengambil keputusan hukum terhadap perkara Ahok yang melakukan penistaan terhadap agama Islam mendapat tekanan.

Pihak-pihak yang menuding Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hukum itu mendapat tekanan harus mengungkapnya secara gamblang. Siapa pelakunya, supaya bisa diambil tindakan hukum. Hakim adalah pihak yang tidak bisa diintervensi dalam mengambil keputusan. UU Kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan yang kuat kepada para hakim dalam mengambil keputusan hukum berdasarkan keyakinan yang dimilikinya.

Selain itu, dasar atau sumber hukum yang dijadikan acuan dalam mentersangkakan Ahok adalah KUHP sebagai UU yang masih berlaku dan diterapkan dalam hal ini adalah Pasal 156 a dan Pasal 156. Jadi tidak ada celah sedikitpun yang bisa mendistorsi sumber hukum yang diterapkan.

Atas dasar pertimbangan sebagai negara yang berdaulat dan sebagai negara yang berdasarkana hukum, berhak menjalankan segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Tidak ada satu negara asing pun yang berhak mencampuri urusan penerapan hukum di negara Indonesia yang berdaulat. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia haram tunduk pada kehendak negara luar atau lembaga internasional yang ingin mengintervensi atau mengintimidasi negara Indonesia dalam menjalankan pelaksanaan hukum di dalam negeri. Jika Pemerintah Indonesia tunduk dan patuh pada kehendak asing, sama saja Pemerintah Indonesia menggadaikan kedaulatan hukum NKRI pada negara lain. Dan itu sama saja ancaman bagi keberlangsungan NKRI. [mc]

*Aspianor Sahbas, Direktur IMPEACH – Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top