Nusantarakini.com, Jakarta –
Isu pembubaran HTI rupanya baru sebatas niat pemerintah. Hanya saja, niat itu dinyatakan secara terbuka entah untuk maksud apa. Barangkali untuk menggertak gerakan umat Islam yang belakangan makin mencorong.
Namun niat pemerintah tersebut telah membuat media-media pendukung penista agama, antara lain Detik.com dan Kompas, berjingkrak gembira. Mereka memberitakan seolah-olah pemerintah secara resmi telah menerbitkan surat perintah pembubaran HTI. Padahal nyatanya baru sebatas pernyataan.
Karena itu, Jubir HTI, Ismail Yusanto menganggap isu tersebut hanya informasi ringan belaka. “Perlu diketahui HTI belum dibubarkan, kok. Hanya pengadilan yang berhak membubarkan,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap tergopoh-gopoh pemerintah terkait aktivitas HTI. “HTI selama ini melakukan aksi secara legal, tertib dan damai, kok. Tidak pernah ada persoalan hukum. Kami tidak pernah dimintakan keterangan oleh Pemerintah. Dan perlu diketahui bahwa HTI belum dibubarkan, karena pembubaran ormas harus dilakukan melalui mekanisme sidang pengadilan.”
Dia menyatakan bahwa HTI tidak pernah menerima pemberitahuan dari pemerintah soal isu pembubaran. “Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambahnya.
Senada dengan Ismail Yusanto, Pakar Hukum terkenal, Yusril Ihza Mahendra tidak yakin bahwa pemerintah bisa begitu saja membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan. Bahkan dia mengingatkan bahwa pembubaran HTI dapat menyulut kemarahan rakyat yang akibatnya akan merugikan pemerintah sendiri di tengah popularitasnya makin turun belakangan ini. (sed)