Rachmawati Soekarnoputri Sebut Megawati Tersangka Utama Kasus BLBI

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Putri Proklamator, Rachmawati Soekarnoputri menilai bahwa penetapan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus SKL BLBI merupakan langkah yang kurang tegas dan kurang memperlihatkan rasa keadilan.

Menurut putri Bung Karno ini, bagaimanapun Syafruddin adalah pelaksana dari sebuah peraturan yang memungkinkan SKL diberikan kepada debitur BLBI yang bandel.

Seperti dilansir RMOL, Rachma menuturkan bahwa peraturan yang dimaksud adalah Inpres 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

“Inpres 8/2002 itu ditandatangani Megawati Soekarnoputri, presiden ketika itu, pada tanggal 30 Desember 2002,” terang Rachma di sela menghadiri pernikahan putri Komandan Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI Letjen Agus Sutomo, di TMII, Jakarta, Jumat malam (28/4/2017).

Rachma menegaskan bahwa Megawati adalah bonggol dari persoalan SKL BLBI. Menurutnya, Kepala BPPN hanya menjadi pelaksana dari kebijakan yang diputuskan Megawati sebagai presiden.

“Syaf, kalau pun bersalah, kesalahannya adalah karena mengikuti Inpres yang ditandatangani Mega,” ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Karena itu, saudara Megawati ini berharap KPK tidak berhenti pada pejabat yang melaksanakan kebijakan. Dia juga berharap agar upaya mengungkap megaskandal ini tidak sekedar dijadikan alat tawar menawar menyusul wacana reshuffle kabinet jilid III.

“Jangan sampai upaya kali ini hanya dijadikan tekanan ke arah reshuffle kabinet. Ini harus tuntas. Mega tersangka utama, dan harus bertanggung jawab,” tegas Rachmawati mengakhiri keterangannya. (rm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *