Analisa

Hancurnya Demokrasi NKRI Akibat Ketamakan Materi dan Kekuasaan. Ini Ulasannya

Nusantarakini.com, Jakarta – 

HANCURNYA DEMOKRASI NKRI AKIBAT KETAMAKAN MATERI DAN KEKUASAAN

Ditemukannya gudang sembako money politik di dua lokasi milik dari Partai Pendukung Paslon no 2, mempertegas bahwa menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan, secara sadar dilakukan dengan sengaja, telah melecehkan konstitusi dan jiwa Pemilu Indonesia berjargon jujur dan adil.

Dimana dalam pendistribusian sembako money politik juga melibatkan oknum-oknum kepolisian dan sangat di luar rasa keadilan serta kejujuran pihak berwenang. Penyelenggara Pilkada DKI yaitu Panwas dan KPUD membiarkan.

Berdasarkan PKPU Pasal 73 tegas dinyatakan pelaku money politic diancam Pidana 15 tahun dan Paslon yang didukung bisa terkena diskualifikasi.

Terlebih salah satu gudang penimbunan sembako money politic adalah rumah Dinas anggota DPR RI dari Fraksi PDIP “AN”. Penggunaan rumah Dinas DPR RI jelas sudah melanggar UU dan Peraturan Fungsi dan Penggunaan/Pemanfaatan Asset Negara. Maka seharusnya MKD berani memberikan sanksi terberat menon-aktifkan pada anggota DPR RI tersebut. Dan kepolisian harus berani menindak tegas sesuai Peraturan Hukum PKPU karena terbukti melakukan money politic di masa tenang.

Bukti-bukti money politic oleh Partai Utama Pendukung Paslon no 2 diduga berdasarkan himbauan dan restu Pimpinan Pusat Partai. Sangat kontradiksi jargon Partai-partai pendukung paslon no 2 dengan praktek-praktek realita di lapangan antara lain:

Jargon “restorasi pencerdasan,” realita praktek-praktek sembako money politic adalah bentuk pembodohan masyarakat. Jargon “Demokrasi berdasarkan Konstitusi,” realita di masa tenang melakukan praktek-praktek “sembako money politik.”

Jika KPUD dan Panwas berdasarkan konstitusi dan PKPU tidak berani menindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki atas dasar konstitusi, terlebih karena praktek-praktek money politic masif dan sistematis dilaksanakan secara terang benderang juga dikawal Kepolisian. Maka tidaklah salah diduga kuat institusi-institusi tersebut terlibat dalam “Praktik KKN Hibah APBD Perubahan Prov DKI 2016.”

Berdasarkan dokumen-dokumen APBD Perubahan Prov DKI Jakarta tertera Dana Hibah diperuntukan Mabes Polri senilai Rp 550 milyar. Dana Hibah tambahan diperuntukan KPUD DKI Rp 478 milyar dengan rincian dalam RKA Persiapan Pelaksanaan Dua Kali Putaran Pilkada DKI dan Pelaksanaan Debat Paslon utk Putaran Pertama dan Kedua total berjumlah 9 (Sembilan) kali tayang live.

Ironisnya DKPP juga terlihat melakukan “pembiaran” demi melihat fakta-fakta realita lapangan terjadinya pelanggaran masa tenang dilakukan oleh partai pendukung paslon no 2.

Pertarungan Pilkada DKI 2017 jelas kemunduran pemangku-pemangku kebijakan dalam realisasi demokrasi dan penegakan hukum di NKRI yang hanya berlaku tegas bagi masyarakat miskin.

Apakah ini arti NAWA CITA?KEHANCURAN RUH DEMOKRASI PANCASILA AKIBAT KETAMAKAN ELIT POLITIK HAUS KEKUASAAN UNTUK MENJUAL KEDAULATAN NKRI.

*Agus Chairudin,  Direktur Eksekutif INFRA (rm)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top