Hukum

Rachland Nashidik Kecam Keras Upaya Politisi Pengadilan Ahok oleh Kuasa Hukumnya terhadap KH Ma’ruf Amin

Nusantarakini.com, Jakarta-

Juru bicara pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada DKI Jakarta 2017 Agus Sylvi, Rachland Nashidik, keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian K.H. Ma’ruf Amin, Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Selasa 31 Januari 2017.

Menurut Rachland, hak politik warganegara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan.

“Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma’ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas,” ujar politisi Partai Demokrat ini dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (31/1/2017).

Juru bicara Agus Sylvi ini juga mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.

“Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan,” tegasnya.

Silaturahmi Agus Sylvi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), lanjut Rachland, adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan.

“Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin,” kecamnya.

Lebih lanjut Rachland memaparkan bahwa politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah, namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.

Patut diingatkan, tambah dia, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Menurut dia, membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum.

Dalam penutupnya, Rachland menggarisbawahi, bahwa apabila ternyata lawyer Ahok melakukan tindakan Pengadilan, atau minimal meminta print-out dari telepon KH Ma’ruf Amin, apalagi dari SBY, maka ini benar-benar merupakan pelanggaran hukum UU ITE No. 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 dan bisa dituntut balik secara hukum.

“Karena secara hukum KH Ma’ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap/diprint out, apalagi Bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait Sama sekali,” pungkasnya. (mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top