Nasional

Dituduh Hina Panglima TNI, Nama Keponakan Koruptor BLBI Ini Jadi Viral Di Medsos

 

Nusantarakini.com. Gara-gara ucapannya yang kontroversial, nama politisi PDIP Charles Honoris jadi viral di media sosial.

Ucapan Charles Honoris yang jadi buah bibir di media sosial ini bermula saat anggota militer Australia melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Penghinaan Militer Australia ini kemudian direspon oleh pemerintah dan TNI dengan menghentikan kerja sama militer dengan Australia.

Aksi penghentian kerja sama militer ini tampaknya tidak disetujui oleh Charles Honoris. Kebijakan ini kemudian ditanggapi oleh anggota DPR RI dari PDIP ini degan mengatakan, “Panglima TNI Nggak Usah Lebay”.

Sontak saja ucapan keponakan Samadikun Hartono alias He Xiao Kun / Ho Sioe Koen, koruptor BLBI yang tempo hari dijemput Jaksa Agung dan Ketua BIN ini menuai kecaman dari netizens.

Charles Honoris lahir di Jakarta, 23 Juli 1984.  Charles berhasil menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil DKI III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) setelah memperoleh 96.842 suara.  Charles menikah dengan Irene Bertina Irawan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat. Charles adalah putra dari Luntungan Honoris pemilik grup bisnis Modern yang bergerak di bidang otomotif (Foton), properti (Modernland Realty), gerai retail (Seven Eleven) dan percetakan foto (Fuji Film).

Kakeknya bernama Otje Honoris alias Ho Tjek alias He Cun Lin, berasal dari Singapura dan kemudian pindah ke Indonesia. Samadikun Hartono alias He Xiao Kun / Ho Sioe Koen (Koruptor BLBI yang tempo hari dijemput Jaksa Agung dan Ketua BIN adalah paman Charles Honoris.

Seperti diketahui, Samadikun adalah buronan selama 13 tahun. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Namun pengadilan menyebut kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini hanya sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top