Analisa

Mr Kan: Banyak Kisruh dan Permasalahan Serius Apartemen di Indonesia

Nusantarakini.com, Jakarta-

PERMASALAHAN DAN KISRUH-KISRUH YANG SANGAT SERIUS TERJADI DI BANYAK APARTEMEN DI INDONESIA

By Mr. Kan      

Saya mengamati terjadi banyak sekali kisruh apartemen di Indonesia. Cerita teman-teman penghuni apartemen melawan developer-developer nakal itu seharusnya dapat ditangani oleh Pemprov DKI khususnya Bapak Gubernur DKI yang berwenang dan Kepala Dinas Perumahan yang terkait pada saat itu. Namun semua kisruh yang terjadi tidak dapat ditangani dengan baik dan bijaksana sejak era mantan Gubernur Bapak Fauzi Bowo (Foke) hingga era Gubernur Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pemerintahan terkait.

Dari sejumlah besar kisruh-kisruh yang terjadi di banyak apartemen itu saya menduga kuat bahwa semua developer nakal telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah susun. Dimana saya juga menduga adanya pembiaran dari Pemprov DKI sejak era Pak Foke hingga sekarang era Pak Ahok; juga beserta lembaga pemerintahan Dinas Perumahan terkait.

10 (sepuluh) kisruh-kisruh yang terjadi di banyak apartemen pada umumnya hampir sama, antara lain:

  1. Sebagian besar apartemen tidak adanya pembentukan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang resmi terbentuk dan juga sebagian apartemen yang sudah terbentuk PPPSRS namun tidak ada pengesahan dari SK Gubernur yang berwenang, dimana seharusnya berdasarkan Undang-undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun pasal 54 ayat 2 dengan pembuatan akta dan disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan untuk daerah khusus ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 59 ayat 2 dan ayat 3. Adapun beberapa apartemen pembentukan PPPSRS yang terjadi pun saya menduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 15/PERMEN/M/2007 tentang Tata laksana pembentukan PPPSRS.
  2. Cukup banyak sekali pemilik apartemen yang sampai saat ini tidak menerima surat kepemilikan Sertifikat Hak Milik dengan tempo waktu yang sangat terlambat, di sini saya menduga telah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 poin A dan poin B.
  3. Cukup banyak sekali apartemen yang mana fasilitas perparkiran kendaraan-kendaraan miris dan kritis atau tidak memadai. Juga banyak developer-developer nakal menjadikan fasilitas lahan perparkiran kendaraan menjadi lahan bisnis untuk mereka. padahal menurut saya hal ini sangat banyak ketidak wajaran. Dengan fasilitas perparkiran yang sangat miris dan kritis telah membuat banyak teman-teman penghuni apartemen yang berkurang kenyamanan dalam lingkungan hidupnya.
  4. Saya menduga adanya monopoli listrik PLN dari sebagian developer-developer nakal. Karena sebagian besar teman-teman penghuni apartemen harus membeli pulsa token listrik khusus dengan pengelola developernya saja atau tidak dapat membeli pulsa token listrik langsung dari PLN resmi pada umumnya. Jika membeli pulsa token listrik dari PLN resmi umumnya maka tidak dapat diisi ulang pada token meteran kepala listrik penghuni apartemen tersebut. Hal ini saya menduga adanya oknum-oknum PLN yang bekerjasama dengan developer-developer nakal, juga hampir semua penghuni apartemen tidak memiliki kepala meteran listrik tersendiri dari PLN yang artinya tidak dapat berlangganan langsung dengan PLN.
  5. Sebagian kecil apartemen-apartemen masih belum mendapatkan air yang cukup bersih atau masih kotor airnya.
  6. Dengan tidak ada terbentuknya PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang resmi, maka saya menduga adanya unsur kesengajaan oleh developer-developer nakal untuk mencari keuntungan dari hasil pengelolaan antara lain seperti perkumpulan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), penagihan biaya listrik, biaya air dan biaya-biaya perparkiran.
  7. Saya dapat kabar yang paling menyedihkan dimana ada satu atau dua apartemen yang terjadi developer nakalnya mengalami wanprestasi sehingga mengalami kebangkrutan atau pailit sebelum para pemilik apartemen mendapatkan sertifikat hak milik dan harus berurusan dengan curator dikarenakan peristiwa seperti ini sertifikat hak milik seluruh pemilik apartemen beralih di tangan curator, tentunya jika hal ini terjadi para pemilik apartemen akan mengalami kerugian yang cukup besar.
  8. Hampir kebanyakan pemilik apartemen tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan juga banyak pemilik apartemen tidak memiliki copy gambar Pertelaan Hak Milik dan Hak Bersama dari developer-developer nakal, yang mana saya duga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 44 ayat 2 poin A.
  9. Saya dapat kabar ada beberapa apartemen yang mana saya duga developer yang nakal nekat membangun bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sebagai contoh: yang seharusnya tanah hak bersama dibangun Kios atau Toko untuk disewakan dan diperjual belikan. Hal ini terjadi saya menduga seharusnya melanggar Undang-undang Fungsi dan Peruntukan sebuah bangunan.
  10. Sebagian besar apartemen tidak ada atau terlambat dalam pembentukan RT dan RW, hal ini berpotensi masuknya imigran gelap dan penghuni yang tak terdata dengan baik dan benar, juga berpotensi masuknya jaringan-jaringan kejahatan, seperti narkoba dan sebagainya

Semua kisruh-kisruh apartemen yang terjadi saya menduga dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak Pemprov DKI dan Dinas Perumahan kepada pemilik dan penghuni di banyak apartemen.

Solusi untuk mengatasi semua kisruh apartemen yang terjadi, saya sangat berharap PLT Gubernur Bapak Sumarsono dapat menegaskan Pemprov DKI dan Dinas Perumahan akan datang lebih tegas memperhatikan secara baik dan bijaksana atau Gubernur DKI yang berwenang membentuk Tim khusus yang benar-benar mengerti akan kisruh apartemen untuk mengatasi semua kisruh apartemen yang terjadi.

Saran dari saya kepada seluruh pemilik dan penghuni apartemen yang ada di seluruh Indonesia juga harus lebih bersikap pada kepedulian dalam hal ini untuk kepentingan bersama, sehingga di kemudian hari kisruh-kisruh seperti tersebut di atas dapat terselesaikan.

Sekian dan terima kasih

 

Jakarta, 21 Desember 2016

*Mr. Kan

Anggota Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI)

(*mc)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top