Nusantarakini.com, Jakarta-
Status Ahok sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dari saksi menjadi tersangka, meski ada perbedaan pendapat di antara penyidik. Namun untuk penahanan Kapolri dan penyidik bersuara bulat menerangkan belum perlu. Kepolisian menilai Ahok masih kooperatif dalam proses penyelidikan.
Pengamat Hukum The Indonesian Reform, Martimus Amin menilai, dalam kasus Ahok ini sudah sangat mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap Ahok. Justru membiarkan Ahok bebas berkeliarkan di luar sangat membahayakan keamanan negara.
“Ahok memiliki tipikal dan karakter pemberontak. Dalam dugaan kasus penistaan agama ini ia menganggap dirinya tak bersalah. Walaupun pemuka agama, ahli hukum, serta jutaan umat Islam berdemo menuntutnya dihukum dianggap angin lalu,” ujar Amin.
“Terakhir ia menantang dengan menyatakan aksi bela Islam ketiga yang direncanakan pada 25 November adalah tindakan sekelompok barbar. Terlalu panjang kita rinci disini terkait sikap Ahok sang pemberontak sejati,” tambahnya.
Menurut Amin, jika Ahok tidak ditahan pasti ia akan melakukan perlawanan terutama terhadap siapa saja yang menurutnya dianggap musuhnya termasuk Jokowi yang menjerumuskannya. Pasti akan dilibas Ahok, dan dipastikan akan melakukan manuver mengungkapkan skandal kasus-kasus melilit Jokowi sewaktu menjabat sebagai gubernur.
“Nah kalau Ahok ditahan maka mulutnya bisa di lakban oleh polisi alias diisolasikan dari dunia ramai untuk mencegah dapat menimbulkan kisruh politik. Selesai penghukuman penjara, Jokowi dapat menarik kembali pengusutan Ahok dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya RSSW, pembelian Tanah Pemda Cengkareng dan sebagainya. Jokowi aman, negara aman,” pungkasnya. (*mc)