NusantaraKini.com, Jakarta –Ketentuan mengikuti tes baca Al-Quran ini merupakan syarat mutlak yang telah ditetapkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil. Setiap calon bupati dan wakil bupati wajib melalui tahapan ini.
Tes baca Al-Quran diselenggarakan secara langsung dan terbuka, para pasangan calon diuji kemampuannya dalam membaca kitab suci oleh tim seleksi yang telah ditunjuk, para pendukung dari setiap calon juga dipersilakan hadir menyaksikan langsung tes tersebut.
“Syarat baca Al-Quran ini wajib diikuti oleh seluruh calon. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkap Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma.
Ada tiga hal yang akan dinilai oleh tim penguji. Yakni, tajwid atau cara pembacaan huruf yang baik dan benar, Fasafah atau kefasihan dan kejelasan membaca Al-Quran dan kemudian Adab atau tata cara. Bagi calon yang tidak lulus, maka partai pengusung dipersilakan mengganti calonnya, waktunya tiga hari sejak pengumuman.
Di Aceh Singkil ada empat pasang calon kepala daerah yang akan bersaing tahun ini. Mereka adalah Dulmusrid-Sazali, lalu Putra Ariyanto-M Akhyar Abduh, Syafriadi Manik-Syariman dan Yakarim Munir-Rosman Hasmy.(zar)