Rini S Nekat, Darmin Nasution : “Kaji Ulang Holding BUMN!”

NusantaraKini.com, Jakarta –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam desain terkait rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.

Menurutnya, Kementerian BUMN perlu membenahi beberapa sektor yang belum siap.

“Kementerian BUMN perlu mengevaluasi sektor mana yang paling siap,”kata Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Holding BUMN, Senin (26/9), di Jakarta.

Hadir dalam rapat diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Sekretaris Kabinet Ibnu Purna, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Muhammad Saptamurti, Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dan perwakilan pejabat dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam proses pembentukan holding BUMN yang direncanakan, ada enam sektor yang akan dibentuk. Keenam sektor itu adalah energi, pangan, logistik, keuangan, pertambangan dan infrastruktur. Dari enam holding yang diusulkan, holding BUMN energi menjadi yang pertama mendapat persetujuan presiden.

Dari enam sektor yang diusulkan,holding BUMN di sektor pangan yang dinilai paling lemah. “Tetapi memang konstelasi holding di sektor pangan yang paling belum siap padahal itu perlu sekali,”tambah Darmin.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan pembentukan holding tidak hanya menguntungkan perusahaan holding tetapi juga memberikan keuntungan bagi BUMN yang tergabung dalam holding tersebut.

“Kita melihat banyak perusahaan BUMN kekurangan modal. Diharapkan holding ini bisa meminjam dan dengan pembayaran bunga melalui operasionalnya,”kata Rini.

Menurut Kementerian BUMN, ada enam manfaat pembentukan holding BUMN. Pertama, kemandirian keuangan tanpa penambahan PMN. Kedua, membuka lapangan kerja baru. Ketiga, Mendorong ketahanan pangan. Keempat, mempercepat penyediaan perumahan rakyat. Kelima, dividen dan pajak pemerintah meningkat dan keenam, infrastruktur efisien dan terintegrasi.

Demi mempercepat realisasi pembentukan holding BUMN, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk Peraturan Pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN. “Mengenai PP Nomor 44 Tahun 2005, kita akan selesaikan dalam sepuluh hari ini,” ujar Darmin.

Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas di istana Kepresidenan 29 Februari 2016, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN sektoral.

Menurut Presiden, holding sektoral diperlukan agar BUMN menjadi lebih besar, kuat, dan lincah. Presiden juga menyatakan BUMN harus bisa berperan menjadi agen pembangunan. (naf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *