Nusantarakini.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah mengeluarkan jadwal terbaru melalui laman resmi kpujakarta.go.id.
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017:
1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.
2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut.
6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik.
7. 12-14 Februari 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga.
8. 15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara.
9. 16-27 Februari 2017: rekapitulasi suara.
10. 10-12 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa.
Jika Pilkada DKI 2017 dilakukan dua putaran, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017.
Berikut adalah jadwal pelaksanaannya:
1. 4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II.
2. 5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih.
3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi
4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi
5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga.
6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara.
7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara.
8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa. (sed)