Nusantarakini.com, Jakarta-
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tidak profesional dan pro-pengusaha. Ulah korup pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi membuat pimpinan serikat pekerja PT. PILOT PEN INDONESIA terancam dipecat. Sebab, petugas bernama Sukron itu membocorkan laporan serikat yang tergabung dalam FPBI itu pada manajemen. Padahal, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 176 dan 181 mewajibkan petugas pengawas untuk independen.
Sekitar seratus buruh anggota FPBI berunjukrasa menuntut pemecatan Sukron pada Kamis, 8 September 2016 di kantor Disnaker Bekasi, Jawa Barat. “Aksi ini adalah protes kita terhadap Kadisnaker karena pegawai pengawasan tidak kredibel dalam jalankan tugas dan wewenangnya. Masa bukti pelaporan kita terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan di serahkan ke management,” kata pengurus Divisi Advokasi FPBI Bekasi Ardiansyah dalam orasinya.
Ardiansyah menambahkan, FPBI juga mendesak Disnaker kabupaten dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu memperbaiki kinerjanya. Dengan perbaikan kinerja, FPBI berharap Disnaker Kabupaten Bekasi bisa lebih independen dan profesional.
FPBI sebelumnya melaporkan PT.PILOT melanggar hukum karena 400an karyawannya dipaksa lembur tanpa bayaran. Pelanggaran jam kerja itu berlangsung sejak 2014. FPBI memperkirakan manajemen alat tulis ternama itu mencuri upah buruh hingga Rp 362 juta dalam tiga tahun belakangan. Sayangnya, alih-alih menindak pelanggaran yang sudah menahun itu, Sukron malahan membocorkan laporan pada manajemen. Alhasil, manajemen menggunakan laporan itu sebagai dalih untuk skorsing dengan alasan “membocorkan rahasia perusahaan.”
Ketua FPBI Kabupaten Bekasi Aip Baena membenarkan tuduhan Ardiansyah. Menurutnya, keberpihakan Disnaker Kabupaten Bekasi ini terjadi sudah bertahun-tahun. “Hingga sampai ini belum ada 1 pengusaha pun yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan baik yang ada pasal pindannya atau pun tidak yang mendapatkan teguran keras atau masuk bui,” tegasnya.
Lebih lanjut jika tuntutan ini tidak direspon, para buruh akan kembali datang dengan massa yang lebih besar. FPBI akan mengerahkan afiliasi dalam KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) untuk menggruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Selain itu, FPBI akan menaikan tuntutan dari memecat Sukron menjadi mendesak pemecatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendy Yahya. Tuntutan itu juga akan diejawantahkan dalam gerakan sistematis hingga Yahya berhenti dari tampuk jabatannya itu. (*mc)