Nusantarakini.com, Jakarta-
Menanggapi berita yang beredar terkait isu penggusuran di Rawajati disebut ilegal dan melanggar HAM, karena surat peringatan (SP) untuk warga tahun lalu sudah kadaluwarsa; langsung dibantah Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Menurutnya penertiban rumah warga di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi legal.
Menurut Tri, sosialisasi kepada warga juga sudah dilakukan, termasuk sudah melakukan dialog yang panjang sebelum melakukan penertiban ini. Bahkan sejak 2014, sudah Pernah dua kali dicoba dibongkar, tetapi baru kali ini terealisasi. “Kami sudah dialog panjang, bukan ujug-ujug gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi,” katanya.
Tri juga menggarisbawahi, bahwa tidak ada ganti rugi bagi warga. Korban penggusuran hanya mendapat kompensasi Rusun Marunda dan juga menempati jalur hijau sehingga tidak memiliki sertifikat.
“Ya (kalau ada) suratnya sini, coba tunjukkan sertifikat. Mana ada sertifikat,” tantang Tri.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai bahwa penggusuran permukiman di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai tindakan ilegal. Menurutnya, petugas Satpol PP tidak punya surat tugas untuk melakukan penertiban. Syarif juga mengaku sudah sering meninjau lokasi gusuran, dan ia kerap menemukan peristiwa seperti ini tidak ada penanggung jawab dan surat perintahnya.
“Penggusuran ilegal enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada. (Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan,” kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi, seperti dikutip Kompas.com.
Sementara itu, Presidium Humanika Jakarta, Ahmad Sulhy tergugah dan berencana menggugat Pemkot Jakarta Selatan karena diduga melanggar HAM dan pelanggaran lain saat menggusur warga Rawajati, Jakarta Selatan.
“Kini, kami masih melakukan kajian dan meneliti dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang menimpa warga, termasuk dugaan pemukulan petugas Satpol PP kepada Sekretaris Komisi A Syarif yang datang untuk memediasi warga dengan pihak Pemkot,” ungkap Sulhy seperti dilansir Teropongsenayan.com.
“Mereka (warga Rawajati) ini tercatat memiliki KTP DKI dan membayar PBB. Kini rumah dan warungnya digusur diratakan dengan tanah tanpa ada solusi atas hilangnya mata pencaharian yang pas-pasan itu. Tidak ada upaya pembinaan UKM yang bisa membantu mereka,” tambahnya. (*mc)